DermayuMagz.com – Berkas perkara Bupati Pati nonaktif, Sudewo, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan status ini, Sudewo akan segera menjalani persidangan.
Sudewo diketahui terjerat dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Kasus kedua melibatkan dugaan penerimaan suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas dari tahap penyidikan ke penuntutan telah dilakukan pada Selasa (19/5/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ada dua berkas perkara penyidikan yang dilimpahkan, yaitu untuk kasus DJKA dan kasus yang melibatkan wilayah Pati.
Dalam kurun waktu 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyiapkan berkas dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa dimungkinkan untuk melakukan penggabungan dakwaan dari kedua perkara tersebut.
Hal ini dimungkinkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Baca juga : Rekomendasi Baju Wisuda Ramah Lingkungan yang Anggun dan Bisa Dipakai Kembali
Penggabungan berkas dakwaan ini diharapkan dapat membuat penanganan perkara, baik yang terkait DJKA maupun kasus di Pati, berjalan lebih efektif.






