DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemindahan penahanan empat tersangka kasus korupsi di Pati. Pemindahan ini dilakukan pada Jumat (5/6) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Keempat tersangka yang dipindahkan adalah Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW), serta tiga kepala desa nonaktif: Sumarjiono (JION) dari Desa Arumanis, Karjan (JAN) dari Desa Sukorukun, dan Abdul Suyono (YON) dari Desa Karangrowo.
Sudewo dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang. Sementara itu, Sumarjiono, Karjan, dan Abdul Suyono ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemindahan ini sesuai dengan Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tujuan pemindahan adalah untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kendal atas bantuan pengawalan dan pengamanan yang telah diberikan. Ia memastikan bahwa seluruh rangkaian proses pemindahan berjalan lancar dan kondusif.
Pemindahan ini dilakukan setelah berkas perkara para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi di Pati dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dinyatakan lengkap untuk disidangkan.
Sebelumnya, dua kasus korupsi yang menjerat Sudewo, mantan legislator DPR, telah memasuki tahap penuntutan. KPK telah melimpahkan berkas perkara Sudewo kepada JPU, yang berarti Sudewo akan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dua kasus korupsi tersebut meliputi dugaan suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Kasus kedua adalah dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, yang terjadi saat Sudewo menjabat sebagai bupati.
Budi Prasetyo mengkonfirmasi pelimpahan berkas perkara Sudewo untuk dua kasus tersebut, yaitu dugaan pemerasan calon perangkat desa di Pati dan dugaan korupsi DJKA. Setelah pelimpahan dari penyidik KPK ke JPU, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
JPU berwenang menggabungkan dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini bertujuan agar penanganan kedua perkara yang menjerat Sudewo dapat berjalan secara efektif.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa di Pati sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Sudewo diduga menetapkan tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk satu posisi perangkat desa. Angka ini kemudian diduga dinaikkan oleh dua kepala desa menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa.
Ketiga kepala desa yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).






