DermayuMagz.com – Kebijakan baru mewajibkan eksportir minyak kelapa sawit (CPO) untuk melaporkan transaksi ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Peraturan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap pembeli internasional.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menyatakan bahwa hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam mekanisme ekspor CPO. Penambahan dokumen laporan ke DSI dianggap sebagai langkah administratif biasa.
Eddy Martono menjelaskan, “Kalau masa transisi semuanya dilakukan seperti biasa oleh perusahaan hanya lapor ke DSI, seharusnya ini tidak mengganggu, hanya penambahan dokumen laporan.” Ia menambahkan bahwa perusahaan masih menjalankan proses ekspor seperti biasa selama periode transisi ini.
Menurut Eddy, kunci kelancaran transisi ini adalah transparansi. Pembeli dari luar negeri tidak akan merasa khawatir jika mekanisme ekspor melalui DSI sudah dijelaskan dengan jelas sebelum sepenuhnya diterapkan pada 1 Januari 2027.
“Kalau nanti sebelum pelaksanaan full oleh DSI semuanya sudah clear petunjuk pelaksanaannya, seharusnya buyer tidak khawatir,” ujar Eddy.
BUMN Ekspor Beroperasi 1 Juni 2026
Pemerintah secara resmi memulai era baru dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, akan mulai menjalankan perannya dalam skema tata kelola ekspor satu pintu.
Skema ini akan diterapkan secara bertahap untuk komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Namun, pada tahap awal implementasi, aktivitas ekspor tidak akan mengalami perubahan drastis.
Masa transisi ini dirancang untuk memastikan kelancaran perdagangan dan sekaligus mempersiapkan penerapan sistem baru secara menyeluruh. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perusahaan eksportir dapat melanjutkan kegiatan ekspor seperti biasa selama periode transisi.
“Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers pada Minggu, 31 Mei 2026.
Baca juga : Alasan Pencopotan Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN
Wajib Lapor
Meskipun mekanisme ekspor belum berubah, pemerintah mewajibkan setiap eksportir untuk melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI. Kewajiban ini menjadi langkah awal dalam membangun sistem pengawasan yang lebih terintegrasi terhadap ekspor komoditas strategis nasional.
Airlangga Hartarto menyatakan, “Namun, demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor.”
Pemerintah memandang proses pelaporan ini sebagai fondasi penting untuk memperkuat transparansi dan tata kelola ekspor SDA. Masa transisi juga akan dimanfaatkan untuk mengidentifikasi tantangan implementasi di lapangan sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.
Evaluasi Berkala
Evaluasi akan dilakukan secara berkala, terutama dalam tiga bulan pertama pelaksanaan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya menuju implementasi penuh sistem ekspor satu pintu.
Pemerintah menargetkan seluruh tata kelola ekspor melalui PT DSI dapat berjalan sepenuhnya paling lambat pada 1 Januari 2027. Hingga saat itu, kontrak ekspor yang telah berjalan akan tetap berlaku, dan kegiatan perdagangan internasional akan berlangsung normal.
“Dan dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” pungkasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kontrol terhadap ekspor komoditas strategis. Tujuannya adalah memastikan manfaat ekonomi dari SDA nasional dapat dikelola secara lebih optimal, transparan, dan berkelanjutan.






