DermayuMagz.com – Jalur sepeda yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para pesepeda di Kota Malang kini semakin tergerus fungsinya. Berbagai titik, termasuk di sepanjang Jalan Veteran, khususnya di area depan MAN dan Universitas Brawijaya, kerap kali diserobot oleh kendaraan parkir liar dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).
Fenomena ini memicu keluhan dari para pesepeda yang merasa hak mereka terabaikan. Aduan tersebut bahkan sempat viral di media sosial, menyoroti bagaimana jalur khusus pesepeda berubah fungsi menjadi lahan parkir dan tempat berjualan.
Menanggapi keresahan yang berkembang, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap peraturan lalu lintas. Ia menjelaskan bahwa marka hijau yang terpasang jelas di ruas jalan tersebut merupakan penanda tegas larangan berhenti maupun parkir.
“Marka hijau itu berarti tidak boleh ditempati berhenti atau parkir. Itu khusus untuk pesepeda. Tapi di lapangan seakan-akan dianggap normal,” ujar Widjaja pada Senin (4/5/2026).
Menurutnya, akar permasalahan utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat pengguna jalan. Meskipun rambu dan marka sudah terpasang dengan jelas, banyak pengendara tetap nekat memanfaatkan jalur sepeda sebagai tempat parkir, bahkan di area yang berdekatan dengan institusi pendidikan.
Baca juga: Vierratale Hadirkan Energi dan Nostalgia di Festival Tring! Surabaya
“Pengendara harus paham, ada atau tidak ada petugas, aturan tetap berlaku. Mereka punya SIM, artinya wajib tahu aturan,” ungkapnya, menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi setiap pemegang Surat Izin Mengemudi.
Dishub Kota Malang berkomitmen untuk segera melakukan penertiban secara menyeluruh. Upaya ini tidak hanya akan menyasar kendaraan yang melanggar aturan parkir, tetapi juga para PKL yang turut memanfaatkan badan jalan, termasuk area jalur sepeda.
“Kami akan segera sosialisasi bersama Satpol PP dan Diskopindag. Ini sudah meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas,” katanya, mengindikasikan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan masalah ini.
Widjaja juga menegaskan bahwa penegakan aturan ini tidak akan menunggu selesainya regulasi turunan. Meskipun Peraturan Wali Kota (Perwal) masih dalam proses dan Peraturan Daerah (Perda) belum memiliki nomor resminya, ia menilai aturan dasar yang ada sudah cukup jelas untuk dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
“Tidak perlu menunggu Perda untuk sadar. Ini aturan yang seharusnya sudah dipahami semua pengendara,” tegasnya, menyerukan kesadaran kolektif tanpa harus menunggu regulasi formal yang lebih rinci.
Dishub juga secara khusus menyoroti kawasan di depan institusi pendidikan seperti MAN, MTsN, hingga MIN. Area ini dinilai menjadi titik rawan pelanggaran, baik itu penyalahgunaan jalur sepeda maupun penyeberangan jalan yang tidak pada tempatnya.
“Kami sudah beberapa kali memanggil pihak sekolah. Ini soal pendidikan sejak dini. Zebra cross ada, jaraknya hanya sekitar 25 meter, tapi masih dilanggar,” tuturnya, menggarisbawahi pentingnya edukasi keselamatan berlalu lintas sejak usia sekolah.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dishub akan menerapkan sanksi tegas setelah regulasi resmi diimplementasikan. Denda akan dikenakan tanpa terkecuali bagi para pelanggar.
“Tidak ada pilih kasih. Motor Rp250 ribu, mobil Rp500 ribu. Bahkan bisa dilakukan penggembokan,” tegasnya, mengumumkan besaran denda yang akan diterapkan untuk memberikan efek jera.
Ia menambahkan bahwa penertiban jalur sepeda ini akan berlaku di seluruh ruas jalan, baik jalan nasional maupun jalan provinsi, selama terdapat marka hijau sebagai penanda.
“Selama itu jalur hijau, tidak boleh digunakan selain untuk pesepeda,” tandasnya, menutup pernyataan dengan penegasan fungsi utama jalur sepeda.






