DermayuMagz.com – Pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi sorotan. Kendaraan yang sempat viral ini diduga terseret dalam kasus penyimpangan pengadaan barang.
Penyimpangan tersebut muncul karena dugaan pengadaan berbagai perangkat operasional, termasuk motor listrik, tablet, televisi, dan sepatu, tidak pernah dilaporkan kepada mitra pengawas anggaran, yaitu Komisi IX DPR.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya, secara tegas menyatakan bahwa lembaganya tidak pernah menerima laporan maupun informasi mengenai pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN. Hal ini diungkapkannya kepada wartawan pada Kamis (4/6/2026).
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul penetapan tersangka terhadap beberapa pejabat BGN yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam proses penyidikan, tiga mantan pejabat BGN telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Para tersangka ini diduga melakukan praktik mark up anggaran dalam pengadaan berbagai barang operasional program. Motor listrik yang sempat menarik perhatian publik juga termasuk dalam daftar pengadaan yang diduga diselewengkan.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa fokus penyidik saat ini bukanlah pada penyitaan barang yang sudah terdistribusi dan digunakan di lapangan.
Menurutnya, motor listrik yang telah sampai ke daerah dan digunakan oleh SPPG tetap dapat dimanfaatkan sebagaimana fungsinya. Hal ini disampaikan Syarief dalam keterangannya.
Ia melanjutkan, penyitaan barang hanya akan dilakukan apabila memang diperlukan sebagai sampel untuk mendukung proses pembuktian perkara. Tindakan penyitaan secara keseluruhan tidak menjadi prioritas.
“Kalau penyitaan itu mungkin hanya digunakan sebagai sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita,” jelas Syarief.
Meskipun menjadi bagian dari investigasi kasus dugaan korupsi, motor listrik operasional SPPG tidak ditarik dari penggunaan. Kendaraan ini tetap diizinkan untuk digunakan demi mendukung kelancaran distribusi makanan bergizi di berbagai daerah.
“Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing,” tegas Syarief.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap transparansi pengadaan barang dalam program-program strategis pemerintah. Khususnya, program yang melibatkan perangkat operasional berbasis kendaraan listrik.
Di tengah upaya pemerintah mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti motor listrik untuk meningkatkan efisiensi distribusi, kasus ini menjadi pengingat krusial. Pentingnya tata kelola anggaran yang akuntabel dan terbuka sangatlah vital, terutama dalam pelaksanaan program berskala nasional seperti MBG.






