Guru Honorer Kota Banjar Tuntut Solusi, FP3 Desak DPRD dan PGRI Temui Pemerintah Pusat

Berita5 Dilihat

DermayuMagz.com – Permasalahan terkait status tenaga honorer di sektor pendidikan Kota Banjar semakin memanas pasca-adanya audiensi antara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar.

Situasi ini memicu berbagai tanggapan dari elemen masyarakat, termasuk Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FP3) Kota Banjar.

Ketua FP3 Kota Banjar, Diky Agustav, menyikapi kondisi ini dengan menyatakan bahwa permasalahannya pelik sekaligus menggelitik.

Diky menekankan bahwa FP3 tidak bermaksud menyalahkan pihak manapun, melainkan bertujuan untuk mendorong terjalinnya kolaborasi.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang konkret bagi para tenaga pendidik yang nasibnya masih belum jelas.

Benturan Aturan: Antara UU ASN dan Kenyataan Lapangan

Diky memahami posisi Pemerintah Kota Banjar, yang diwakili oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pemerintah daerah tampaknya tidak mengakui keberadaan sisa tenaga honorer karena berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Diky, undang-undang tersebut secara tegas melarang pengangkatan Non-ASN baru setelah tanggal 28 November 2023.

“Aturan tersebut juga mengamanatkan penyelesaian tenaga honorer pada Desember 2024. Jika instansi melanggar, ada sanksi yang membayangi,” ujar Diky, Minggu (3/5/2026).

Di sisi lain, Diky justru memberikan apresiasi terhadap para Kepala Sekolah yang tetap mempertahankan tenaga honorer.

Keputusan ini didasari oleh kewajiban sekolah untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).

“Faktanya di lapangan, sekolah sangat membutuhkan guru. Masa Standar Pelayanan Minimum harus ‘diminumkan’ lagi? Apalagi sekarang ada SE Kemendikdasmen Ristek No. 7 Tahun 2026 yang memungkinkan penugasan guru honorer hingga Desember 2026 bagi yang memenuhi syarat,” tambahnya.

Akar Masalah: Anggaran dan Sertifikasi

Permasalahan inti yang kini dihadapi adalah terkait mekanisme pemberian honorarium dan sertifikasi bagi para guru honorer.

Peraturan yang berlaku saat ini membatasi ruang gerak Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengalokasikan anggaran untuk honor tenaga Non-ASN.

Diky mencatat bahwa Gubernur Jawa Barat, KDM, sedang berupaya mengusulkan moratorium terhadap aturan tersebut.

Hal ini dilakukan agar tercipta celah fiskal yang memungkinkan pemberian honor bagi para tenaga honorer.

Solusi: Konsultasi ke Pusat dan Studi Banding

Sebagai langkah penyelesaian yang lebih strategis, FP3 mendesak DPRD Kota Banjar untuk tidak hanya melakukan diskusi di tingkat lokal.

“DPRD mestinya mengajak PGRI dan perwakilan honorer berkonsultasi langsung ke Kemendikdasmen serta Kemenpan-RB atau melakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang kabarnya sudah berhasil mencairkan sertifikasi bagi tenaga honorer,” cetusnya.

Diky menambahkan bahwa para guru honorer dinilai sangat bijak dalam menyikapi situasi ini.

Meskipun menyadari kondisi daerah yang sedang mengalami defisit anggaran, mereka tidak memaksakan tuntutan honor dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga di sini: The Mummy 4 Akan Segera Diproduksi Setelah 20 Tahun

“Kami yakin rekan-rekan honorer sangat bijak. Di tengah kondisi daerah yang sedang defisit, mereka tidak akan memaksakan honor dari APBD, asalkan hak sertifikasi mereka yang bersumber dari APBN bisa dicairkan. Ini yang harus diperjuangkan mekanismenya ke pusat,” pungkas Diky.