Indomaret Buka atau Tutup Saat Libur Nasional, Ini Penjelasan Serikat Pekerja

Bisnis4 Dilihat

DermayuMagz.com – Beberapa gerai Indomaret dilaporkan tutup pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026. Penutupan ini merupakan hasil kesepakatan antara karyawan dan pihak manajemen terkait kebijakan lembur perusahaan. Muncul pertanyaan apakah Indomaret akan kembali menutup gerainya pada libur nasional berikutnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusmawan, menjelaskan alasan di balik penutupan sejumlah gerai Indomaret pada dua hari libur nasional sebelumnya. Karyawan yang bekerja pada hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PT Indomarco Prismatama, pengelola Indomaret, memberikan opsi penggantian upah lembur dengan hari libur bagi karyawannya. Selain itu, pelaksanaan lembur juga memerlukan persetujuan dari karyawan dan tidak bisa dipaksakan. Akibatnya, beberapa gerai terpaksa tutup karena karyawan tidak bersedia masuk kerja.

Iwan Kusmawan tidak menutup kemungkinan bahwa gerai Indomaret akan kembali tutup pada libur nasional selanjutnya. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai upah lembur bagi pekerja yang masuk pada hari libur nasional tetap berlaku di bulan-bulan mendatang.

“Bukan hanya saja yang berlaku di bulan Mei dan Juni, tetapi di bulan-bulan berikutnya kalau ada libur nasional maka secara otomatis mandat daripada undang-undang itu kalau pekerja lembur masuk bekerja, maka dibayar upah lemburnya,” ujar Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (2/6/2026).

Ia menambahkan, kecuali ada kesepakatan lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut harus dilakukan secara sadar oleh pekerja yang melepaskan hak lemburnya untuk diganti dengan hari libur.

“Terkecuali tadi ada kesepakatan lain, artinya kalau ada kesepakatan lain Itu secara langsung maupun tidak langsung Dengan kesadaran diri dia melepaskan hak lemburannya tapi diganti dengan hari liburnya. Tapi tidak diatur dalam mandatori undang-undang,” imbuhnya.

Pentingnya ruang dialog antara serikat pekerja dan perusahaan ditekankan oleh Iwan. Penutupan sebagian gerai Indomaret di berbagai daerah merupakan salah satu hasil dialog antara kedua belah pihak menyusul protes terkait kebijakan lembur sebelumnya.

“Satu kali kesepakatan berlaku umum (kesepakatan masuk di hari libur nasional), maka ruang dialog itulah yang harus dilakukan oleh dua pihak, baik pihak karyawan dalam halnya serikat dengan manajemen (perusahaan),” jelasnya.

Iwan menjelaskan bahwa setelah protes yang terjadi pada pekan lalu, pihaknya berharap ada forum dialog bipartit yang dapat terlaksana. Namun, ia tetap menekankan pentingnya regulasi terkait pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional.

“Sekarang itu bagaimana cara untuk duduk bersama mendialogkan, mendiskusikan terkait dengan persoalan-persoalan itu supaya tidak muncul masalah, padahal bisa jauh-jauh hari dihindari,” ucapnya.

“Kami berharap, saya juga kan sebagai pemimpin nasional berharap dialog sosial dulu bipartit dulu dikedepankan gitu loh. Kalau memang buntu maka mintakan pendapat dari para pihak. Misalnya, kalau mau dilakukan di tingkat Kabupaten/kota di Disnaker, mau di tingkat provinsi juga sama, mau di kementerian,” tambah Iwan.

Sebelumnya, penutupan sejumlah gerai Indomaret selama dua hari libur nasional, 31 Mei dan 1 Juni 2026, menjadi topik hangat di media sosial. Penutupan ini disebut sebagai hasil kesepakatan antara pekerja dan manajemen.

Menurut Iwan Kusmawan, Ketua DPP SPN, penutupan gerai tersebut merupakan kelanjutan dari mediasi yang telah dilakukan sebelumnya. Perusahaan menerapkan skema penggantian libur alih-alih membayar upah lembur bagi pekerja yang masuk pada hari libur nasional.

Berdasarkan kesepakatan dalam mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan lalu, masuk kerja di hari libur nasional atau lembur tidak bersifat wajib. Pekerja memiliki pilihan untuk masuk kerja dengan skema penggantian libur atau memilih untuk libur.

“Kalau memang pekerja sukarela masih bekerja, maka tidak dibayar upah lemburnya pada hari itu, maka kesepakatannya. Yang tidak bersedia masuk naka gerainya akan ditutup,” kata Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 1 Juni 2026.

Iwan menegaskan bahwa penutupan yang terjadi bersifat sementara dan bukan permanen. Hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara manajemen perusahaan dan pekerja dalam mediasi yang berlangsung pada pekan lalu.

“Tutupnya bukan permanen, tutupnya sementara di hari libur nasional tersebut. Contoh misalkan hari kemarin sama hari ini (tutup), besok tanggal 2 (Juni) udah buka kembali seperti biasa,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur penggantian waktu libur di hari lain bagi pekerja yang masuk pada hari libur nasional. Namun, perusahaan tetap wajib membayarkan upah lembur mereka.

Baca juga : Kunci Sukses Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Peran Harry Kane

“Terkecuali tadi, ada kesepakatan lain, artinya kalau ada kesepakatan lain itu secara langsung maupun tidak langsung dengan kesadaran diri dia melepaskan hak lemburannya, tapi diganti dengan hari liburnya, kan begitu. Tapi (ketentuan itu) tidak diatur dalam mandatori undang-undang,” tutur Iwan.