Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Otomotif3 Dilihat

DermayuMagz.com – Kemudahan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin dioptimalkan melalui layanan Samsat Keliling. Bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis, 25 Juni 2026, menjadi hari penting untuk memanfaatkan fasilitas ini. Layanan ini hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang sibuk dan tidak memiliki waktu luang untuk mendatangi kantor Samsat Induk.

Samsat Keliling merupakan inovasi yang digagas oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan Jasa Raharja. Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keberadaan Samsat Keliling ini sangat membantu wajib pajak agar tidak terlewat dalam membayar pajak kendaraannya. Dengan begitu, status legal kendaraan tetap terjaga dan terhindar dari sanksi administratif. Ini juga merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang efisien dan mudah diakses.

Penting untuk dicatat bahwa layanan Samsat Keliling hanya diperuntukkan bagi pengesahan STNK tahunan. Artinya, Anda dapat memperpanjang STNK Anda untuk satu tahun ke depan. Namun, jika Anda perlu melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan yang meliputi penggantian plat nomor atau melakukan cek fisik kendaraan, Anda tetap harus mendatangi Kantor Samsat Induk di wilayah masing-masing.

Selain itu, layanan ini tidak melayani proses seperti Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), blokir STNK, maupun pencabutan berkas. Untuk urusan-urusan tersebut, kantor Samsat Induk tetap menjadi tujuan utama.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling pada 25 Juni 2026, disarankan untuk datang lebih awal. Kesiapan dokumen yang lengkap akan memperlancar proses transaksi Anda.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta

Di wilayah DKI Jakarta, unit Samsat Keliling biasanya beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang seragam. Namun, selalu ada baiknya untuk memantau informasi terbaru melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya.

Berikut adalah rincian lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2026:

  • Jakarta Pusat
    • Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
    • Waktu: 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Utara
    • Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
    • Waktu: 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Barat
    • Tempat: Mall Citraland
    • Waktu: 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Selatan
    • Tempat: Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur
    • Tempat: Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo
    • Waktu: 09.00–14.00 WIB

Samsat Keliling di Depok, Tangerang, dan Bekasi

Layanan Samsat Keliling juga hadir di wilayah penyangga ibu kota, memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan di sana.

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB.
  • Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.
  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 09.00-13.00 WIB.
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB.
  • Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu, pukul 09.00–12.00 WIB.
  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.

Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan

Proses pengurusan di Samsat Keliling dibuat sesederhana mungkin agar tidak membebani wajib pajak. Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan dan alur yang harus dilalui:

Dokumen Wajib

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Alur Pengurusan

  • Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Ambil nomor antrean dan serahkan seluruh dokumen yang telah Anda persiapkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data kendaraan Anda, sekaligus menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan.
  • Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang tertera di loket yang disediakan.
  • Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK yang telah disahkan atau dilegalisir, beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
  • Pentingnya Memastikan Jadwal dan Memahami Batasan Layanan

    Meskipun daftar lokasi dan jam operasional di atas merupakan pola umum yang seringkali diterapkan, sangat disarankan bagi seluruh wajib pajak untuk selalu melakukan pengecekan jadwal harian sebelum berangkat.

    Informasi terbaru biasanya akan dibagikan melalui akun resmi media sosial kepolisian setempat, seperti TMC Polda Metro Jaya. Hal ini penting untuk mengantisipasi adanya perubahan mendadak atau penyesuaian jadwal yang mungkin terjadi.

    Ingat kembali, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk urusan lain seperti perpanjangan STNK 5 tahunan (yang memerlukan penggantian plat nomor dan cek fisik kendaraan), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), blokir STNK, dan pencabutan berkas, Anda wajib mengunjungi Kantor Samsat Induk di wilayah domisili Anda.

    Untuk pengalaman yang lebih nyaman, datanglah lebih awal ke lokasi Samsat Keliling. Idealnya, tiba sebelum jam operasional dimulai, yaitu sebelum pukul 08.00 WIB. Hal ini akan membantu Anda menghindari antrean panjang yang umumnya mulai ramai setelah jam operasional normal dimulai.