Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan WO

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis terhadap Ayu Puspita, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO). Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara dan diketok palu pada Selasa, 19 Mei 2026.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun.

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian mengungkap dugaan praktik bisnis yang dilakukan oleh PT Ayu Puspita Sejahtera. Wedding organizer tersebut diduga telah merugikan banyak klien.

Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka Ayu Puspita Dewi bersama Dimas Haryo Puspo diduga menggunakan skema ponzi. Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.

Iman menjelaskan bahwa dalam skema tersebut, uang yang diterima dari klien baru digunakan untuk menutupi kewajiban kepada klien yang mendaftar lebih dulu. Pola “gali lubang tutup lubang” ini terus berulang.

Pola tersebut pada akhirnya menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi para pihak yang terlibat.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari para calon pengantin yang merasa dirugikan. Mereka telah melakukan pembayaran penuh untuk paket pernikahan yang ditawarkan.

Namun, layanan pernikahan yang dijanjikan tidak pernah disediakan oleh WO tersebut.

Tidak hanya calon pengantin, pihak vendor pun turut menjadi korban dalam kasus ini. Terdapat laporan dari vendor yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai pesanan.

Sayangnya, vendor tersebut mengaku tidak menerima pembayaran atas jasa yang telah mereka berikan kepada WO Ayu Puspita.

Setidaknya ada delapan laporan polisi yang diterima terkait kasus ini. Salah satu laporan tersebut berasal dari vendor yang menjadi korban.

Hal ini menunjukkan bahwa dampak penipuan ini tidak hanya dirasakan oleh calon pengantin, tetapi juga oleh para pelaku usaha di industri pernikahan.

Tersangka Ayu Puspita dan Dimas Haryo Puspo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 4 tahun penjara.

Total kerugian akibat penipuan yang dilakukan oleh wedding organizer ini diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar.

Dalam foto yang dirilis, tampak Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer by Ayu Puspita, digelandang petugas dari unit Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kejadian ini terjadi usai rilis kasus di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu, 13 Desember 2025.