KKP Sita Kapal Asing Muat Ikan Napoleon Ilegal

Bisnis4 Dilihat

DermayuMagz.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan sebuah kapal asing yang kedapatan mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon ilegal di wilayah perairan Sulawesi. Kapal tersebut diketahui sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan hasil tangkapan ilegal tersebut ke Hong Kong.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada tanggal 29 Mei 2026. Kapal Pengawas (KP) Orca 04 berhasil menghentikan pergerakan MV Silver Island yang membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa dilengkapi izin resmi dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ungkap Pung Nugroho dalam keterangan resminya pada Kamis, 4 Juni 2026.

Lebih lanjut, Pung Nugroho menyatakan bahwa selain tidak memiliki izin yang sah, terdapat indikasi kuat bahwa pelaku berusaha mengelabui petugas Pengawas Perikanan. Hal ini terlihat dari upaya penyembunyian ikan Napoleon di lokasi yang sulit dijangkau oleh petugas. Bahkan, terdapat akses rahasia yang hanya diketahui oleh kru kapal untuk menyimpan ikan ilegal tersebut.

“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelas Pung.

Atas penindakan ini, Pung Nugroho memperkirakan potensi kerugian negara senilai Rp 16 miliar berhasil diselamatkan. Perhitungan ini didasarkan pada jumlah muatan ikan Napoleon yang disita serta potensi pendapatan negara yang seharusnya diterima, baik dalam bentuk pajak maupun pungutan lainnya.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menambahkan bahwa MV Silver Island yang memiliki bobot 492 GT ini merupakan kapal pengangkut ikan hidup yang berbendera Sao Tome and Principe, sebuah negara di kawasan Afrika Tengah. Kapal ini diketahui dimiliki oleh perusahaan yang berkedudukan di Hong Kong.

“Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.

Berdasarkan laporan tersebut, tim KKP melakukan analisis pergerakan kapal. MV Silver Island terdeteksi berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong. Akhirnya, kapal tersebut berhasil dicegat oleh KP Orca 04.

Tindakan ilegal ini diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Pung.

Perlu diketahui, ikan Napoleon merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi secara terbatas sesuai dengan daftar pada Appendix II CITES. Pemanfaatannya diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pelaku usaha yang ingin memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan komitmen KKP untuk menerapkan pengaturan larangan penuh maupun terbatas terhadap spesies ikan tertentu. Langkah ini diambil demi melindungi sumber daya ikan agar tidak punah, terutama spesies asli Indonesia (indigenous species), sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem alam Indonesia.