DermayuMagz.com – Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, menjadi sorotan publik setelah melakukan audiensi dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Jakarta pada Senin, 27 April 2026. Perjalanan dinas ini menuai kritik karena dinilai tidak sesuai prosedur, meskipun tujuannya adalah untuk membahas percepatan pembangunan daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Lathifah Shohib didampingi oleh sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Mulai dari asisten pemerintahan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga perwakilan organisasi di Kabupaten Malang. Kehadiran mereka menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan persetujuan yang mendasarinya.
Polemik ini berawal dari beredarnya surat undangan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Pemkab Malang. Surat bernomor 100.2.1.7/2916/35.07.031/2026 ini ditujukan kepada sepuluh orang, termasuk asisten pemerintahan dan kepala dinas. Kejanggalan muncul karena tembusan surat tersebut hanya mencantumkan Sekretaris Daerah, tanpa menyebutkan Bupati Malang sebagai pihak yang mengetahui atau memberikan persetujuan.
Anggota DPRD Kabupaten Malang menilai surat tersebut janggal dan terkesan menutupi keberadaan perjalanan dinas ini dari Bupati. Terlebih lagi, surat tersebut mencantumkan nama Adhiwijaya Saputra sebagai narahubung perjalanan dinas. Hal ini memicu spekulasi dan pertanyaan lebih lanjut mengenai proses administrasi yang dijalankan.
Menanggapi isu yang berkembang, Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa audiensi dengan Wakil Presiden merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke Kabupaten Malang. Pertemuan di Bandara Abdul Rahman Saleh tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan diskusi di Jakarta.
“Pada waktu itu kita diskusi sebentar, kemudian beliau menyampaikan nanti kita lanjut diskusi di Jakarta, dan beliau minta supaya Asprinya mencatat nomor saya. Dan alhamdulillah kemarin kita diberikan waktu,” terang Lathifah Shohib pada Selasa, 28 April 2026.
Ia juga membenarkan bahwa dirinya mengajak beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendampinginya dalam kunjungan tersebut. Sepuluh orang yang diundang sesuai surat beredar memang turut serta ke Jakarta. Kesepuluh orang tersebut meliputi:
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda
- Plh. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Kepala Dinas Kesehatan
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
- Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
- Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
- Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air
Tujuan utama dari pertemuan ini, menurut Lathifah Shohib, adalah untuk mengakselerasi pembangunan di Kabupaten Malang. Hal ini dianggap penting mengingat adanya efisiensi dan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Kabupaten Malang.
Terkait surat tugas, Lathifah Shohib menegaskan bahwa ia telah mendapatkan surat tugas dari Bupati Malang. Ia juga menyatakan tidak memiliki masalah dengan siapapun, termasuk dengan Bupati Malang, dalam menjalankan tugasnya.
“Terkait surat tugas, saya memang mendapatkan surat tugas dari Bupati, dan saya tidak ada masalah dengan siapapun, termasuk dengan Bupati Malang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lathifah Shohib mengklarifikasi kehadiran perwakilan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Swasta Kabupaten Malang dalam rombongan tersebut. Ia menyatakan komitmennya terhadap pembangunan pendidikan di semua sektor, termasuk sekolah swasta dan pondok pesantren di Malang Raya.
Mengenai narahubung dalam surat undangan, Lathifah Shohib menjelaskan bahwa awalnya nama yang tercantum adalah sekretaris pribadinya, Afifah. Namun, pada surat yang beredar, nama narahubung berubah menjadi Adhiwijaya Saputra. Ia mengaku tidak mengetahui alasan perubahan tersebut, namun menyebut Adhiwijaya Saputra telah lama menjadi tenaga ahli baginya sejak ia menjabat sebagai anggota DPR RI.
Adhiwijaya Saputra sendiri mengaku kaget namanya tercantum sebagai narahubung dalam surat undangan tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam draf awal, bukan namanya yang digunakan. Ia juga mempertanyakan mengapa asisten tetap menandatangani surat tersebut, yang kemudian menjadi polemik.
“Seharusnya kan begitu ada nama kita, asisten ketika tanda tangan harus menolak. Karena bagaimanapun kita tidak termasuk dalam sistem, baik struktural maupun administratif,” ujar Jaya, sapaan akrab Adhiwijaya Saputra.
Ia mengakui ikut mendampingi Wakil Bupati Malang ke Jakarta atas permintaan pribadi Lathifah Shohib, sebagai supporting system atau tenaga ahli, meskipun tidak masuk dalam sistem dan tidak dibayar oleh Pemkab.
Jaya juga mengkonfirmasi bahwa ia menerima beberapa pesan dari kepala dinas sesuai arahan surat, namun tidak meresponnya. Ia yakin bahwa perjalanan Wakil Bupati Malang telah sesuai prosedur dan bahkan menyertakan surat tugas yang diterima Lathifah Shohib dari Bupati Malang.
Surat tugas bernomor 000.1.2.3/93.DL.WBP/35.07/2026 ini dikeluarkan pada 26 April 2026 dan ditandatangani secara scan serta diberi stempel atas nama Bupati Malang. Surat tersebut memerintahkan Wakil Bupati Malang untuk menghadiri audiensi dengan Wakil Presiden RI pada 27 April 2026 di Istana Wakil Presiden. Jaya menyatakan surat ini didapat dari Ajudan Wakil Bupati Malang.
Kepala OPD yang Ikut Akan Dapat Sanksi?
Akibat dari perjalanan dinas ini, Inspektorat Kabupaten Malang tengah mendalami informasi dari berbagai pihak, terutama dari pejabat Pemkab Malang yang turut serta ke Jakarta. Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Agus Widodo, menegaskan bahwa izin Bupati merupakan syarat utama dalam penganggaran perjalanan dinas.
Apabila tidak ada izin dari Bupati, anggaran perjalanan dinas tidak dapat dicairkan. Setelah izin diperoleh, barulah Sekretaris Daerah mengeluarkan surat tugas. Inspektorat saat ini sedang mengumpulkan data dan fakta sebelum menentukan ada tidaknya pelanggaran.
“Sanksi akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan lengkap,” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa perjalanan dinas pejabat setingkat kepala OPD harus didasarkan pada surat tugas dari Bupati atau delegasi kepada Sekretaris Daerah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa kewenangan menandatangani naskah dinas bersifat kebijakan berada pada Kepala Daerah. Oleh karena itu, setiap perjalanan dinas kepala OPD harus mendapatkan persetujuan dan izin dari Bupati Malang.
“(Tanpa izin) SKPD yg ikut tidak bisa mencairkan Perjalanan Dinas,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi, memilih untuk tidak memberikan tanggapan terkait polemik ini. “Saya no comment,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 April 2026.
Antara Substansi dan Prosedur
Kasus ini menyoroti dua aspek yang saling bertentangan. Di satu sisi, Wakil Bupati mengklaim langkahnya sebagai inisiatif strategis untuk mendorong pembangunan daerah. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prosedur, kewenangan, serta tata kelola birokrasi yang seharusnya dijalankan.
Polemik ini tidak hanya berputar pada isu audiensi dengan pemerintah pusat, tetapi juga menyentuh prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu koordinasi, legitimasi, dan akuntabilitas.
Baca juga di sini: Grup Trio Libels: Pelopor Boyband di Indonesia Sebelum Era K-Pop
Saat ini, publik menantikan hasil pemeriksaan Inspektorat yang diharapkan dapat memberikan jawaban pasti mengenai status administratif perjalanan tersebut. Pertanyaan utamanya adalah apakah perjalanan tersebut sah secara administrasi atau justru menjadi preseden pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan daerah.






