DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya skenario politik yang dirancang untuk memenangkan Fadia Arafiq dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pekalongan pada tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan intervensi politik ini berkaitan erat dengan penggunaan tenaga alih daya atau pekerja outsourcing. Para pekerja ini dipekerjakan melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang diduga dimiliki oleh keluarga Fadia Arafiq, dan beroperasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut Budi, temuan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq. KPK memandang informasi ini penting untuk memperkaya analisis mereka mengenai pola korupsi yang mungkin terjadi dalam sistem politik dan penyelenggaraan pemilu.
KPK ingin memahami lebih dalam bagaimana skenario semacam ini dapat diciptakan. Tujuannya adalah untuk memastikan kemenangan pihak-pihak tertentu dalam kontestasi politik, yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.
Fadia Arafiq sendiri sebelumnya telah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 3 Maret 2026. Penangkapan ini juga melibatkan ajudan dan orang terdekatnya di Semarang, Jawa Tengah.
Bersamaan dengan penangkapan Fadia, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan. Operasi ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026, dan dilaksanakan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Baca juga : Umay Alfattah Juara 3 Lomba Kaligrafi Haurgeulis: Siswa SMA Muhammadiyah
Sehari setelah penangkapan tersebut, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini meliputi pengadaan jasa tenaga alih daya serta berbagai pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.
Penyidik KPK menduga adanya konflik kepentingan dalam kasus ini. Hal tersebut didasarkan pada indikasi bahwa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan keluarga Fadia, diduga diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Dari berbagai proyek yang dimenangkan tersebut, Fadia dan keluarganya diduga berhasil meraup keuntungan yang signifikan. Perkiraan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 19 miliar.
Rinciannya, sebesar Rp 13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan anggota keluarganya. Sebagian dana lain, sekitar Rp 2,3 miliar, diserahkan kepada Direktur PT RNB yang juga merangkap sebagai asisten rumah tangga, bernama Rul Bayatun.
Sisa dana yang belum terdistribusi, diperkirakan sekitar Rp 3 miliar, merupakan hasil penarikan tunai yang hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh KPK.
KPK terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut terkait aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini.






