KPK: Bupati Sukoharjo Diduga Peras Bawahan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Modus yang diduga dilakukan adalah pemerasan terhadap anak buahnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk renovasi rumah dan pembelian kendaraan.

Lembaga antirasuah tersebut secara resmi menahan Etik Suryani pada Sabtu, 11 Juli 2026, dini hari. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh KPK terkait praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain Bupati Etik Suryani, dua pejabat lain di lingkungan Pemkab Sukoharjo juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi Bupati. “Ada beberapa catatan-catatan yang ditemukan oleh penyelidik, dan penyelidik kemudian dikonfirmasi ke yang bersangkutan, ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari upah pungut dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati,” ujar Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menambahkan bahwa uang haram tersebut juga dialokasikan untuk pembelian sebuah mobil Toyota Innova. Hal ini menjadi perhatian serius KPK dalam upaya penelusuran aset dan pengembalian kerugian negara. “Ini nanti juga menjadi penelusuran dari tim penyelidik, karena ini berkaitan dengan aset recovery,” jelasnya.

Rincian Penerimaan Uang Haram

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci aliran dana yang diduga diterima oleh Bupati Etik Suryani. Menurutnya, Bupati menerima setoran rutin dari anak buahnya, yang dikumpulkan oleh tersangka Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Total penerimaan Etik Suryani dari “setoran rutin OPD” ini diduga mencapai Rp 840 juta selama periode 2024 hingga 2026.

Rincian penerimaan tersebut terbagi dalam beberapa tahun. Pada tahun 2024, Etik diduga menerima Rp 245 juta. Angka ini meningkat pada tahun 2025 menjadi Rp 350 juta, dan pada tahun 2026 kembali menerima Rp 245 juta.

Sementara itu, tersangka Richard Tri Handoko, Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, diduga mengumpulkan dana dari setoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 1,2 miliar selama periode 2022 hingga 2024. “Atas penerimaan tersebut, ETS (Etik Suryani) menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” tegas Asep Guntur Rahayu.

Duduk Perkara Dugaan Pemerasan

Kasus ini berawal dari praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo. KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, mata uang asing, dan logam mulia, dengan total nilai mencapai Rp 21,2 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Etik Suryani. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa praktik pemerasan ini diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk menekan para pejabat di bawahnya.

Bupati Etik Suryani diduga memerintahkan Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari total insentif yang diterima oleh pegawai BPKAD. Praktik ini diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah diterapkan oleh bupati sebelumnya, yang tidak lain adalah suami dari Etik Suryani.

“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” papar Asep.

“Dimana, ETS meminta Sdr. RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” lanjutnya, menjelaskan mekanisme pemerasan yang diduga terjadi.