DermayuMagz.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Purworejo. Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk jajaran direksi dan para debitur.
Kasus ini berfokus pada praktik penggelapan uang yang terjadi dalam proses pengajuan dan realisasi fasilitas kredit. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 41,3 miliar.
Para tersangka yang telah ditetapkan adalah WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52). Mereka diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran yang telah berlangsung selama satu dekade, dari tahun 2013 hingga 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka. Mereka melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit secara sistematis melalui skema kredit fiktif atau yang sering disebut “kredit topengan”.
Dalam modus ini, para tersangka menggunakan identitas orang lain yang tidak mengetahui apa-apa. Identitas pihak-pihak tersebut kemudian dijadikan sebagai debitur untuk mencairkan fasilitas kredit.
Pencairan kredit ini dilakukan di luar ketentuan dan prosedur yang seharusnya dijalankan oleh sebuah lembaga keuangan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara ilegal.
Hasil penyidikan polisi mengungkap berbagai pelanggaran prosedur dalam pemberian kredit. Salah satu pelanggaran yang paling menonjol adalah penggunaan debitur fiktif atau “topengan”.
Selain itu, analisis kredit yang dilakukan oleh pihak BPR juga tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Hal ini memungkinkan pencairan kredit tanpa analisis risiko yang memadai.
Penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan juga menjadi salah satu modus operandi yang terungkap. Agunan yang seharusnya menjadi jaminan pembayaran kredit ternyata tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari pendalaman terhadap hasil audit yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah juga menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Polda Jateng membagi penanganan kasus ini ke dalam tiga klaster utama. Pembagian ini dilakukan untuk mempermudah dan memperjelas alur penyelidikan terhadap berbagai dugaan penyimpangan.
Klaster pertama adalah terkait Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) yang merupakan BUMD Purworejo. Di klaster ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengajuan kredit yang terjadi pada tahun 2020.
Modus kejahatan yang teridentifikasi di klaster PDAU melibatkan penggunaan dokumen yang tidak sah atau palsu. Proses analisis kredit yang dilakukan juga tidak melalui prosedur yang benar, sehingga memuluskan tindakan ilegal tersebut.
Klaster kedua berfokus pada praktik yang berkaitan dengan “Tri Lestari”. Di klaster ini, praktik kredit fiktif diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2013 hingga 2023.
Baca juga : Trump Kehabisan Kesabaran, Harga Minyak Menguat
Lebih mengkhawatirkan lagi, nilai kredit yang dicairkan ternyata jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai agunan yang diajukan. Hal ini menunjukkan adanya kelonggaran prosedur yang disengaja.
Klaster ketiga berkaitan dengan “Alimuddin”. Dalam klaster ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan debitur fiktif. Praktik ini disertai dengan modus jual beli perumahan yang dilakukan secara fiktif dalam pengajuan kredit.
Pengajuan kredit fiktif melalui jual beli perumahan ini diduga terjadi pada periode tahun 2019 hingga 2021. Modus ini semakin memperluas cakupan kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.
Kombes Pol Djoko Julianto menegaskan bahwa penyidik Polda Jateng telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka ini berasal dari unsur direksi dan debitur yang terlibat langsung dalam praktik korupsi tersebut.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini. Aset-aset yang disita merupakan bukti penting dalam mengungkap kasus ini.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 29 sertifikat tanah yang berlokasi di wilayah Purworejo. Selain itu, 62 sertifikat tanah lainnya juga disita dari wilayah Kebumen.
Penyitaan juga dilakukan terhadap 223 lembar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di wilayah Purworejo dan DI Yogyakarta. Luas total SHGB yang disita mencapai puluhan ribu meter persegi.
Akibat dari kasus korupsi ini, operasional Perumda BPR Bank Purworejo dilaporkan telah berhenti. Bank tersebut kini tutup operasionalnya menyusul terbongkarnya praktik ilegal yang merugikan negara.
Secara keseluruhan, penyidik Polda Jateng berhasil menyita total 314 aset. Aset-aset ini terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga akan dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan korupsi dan keterlibatan orang lain dalam melakukan tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana yang sangat berat. Ancaman hukuman minimal adalah satu tahun penjara, sementara hukuman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.
Selain pidana penjara, para tersangka juga diancam dengan pidana denda. Denda minimal yang harus dibayarkan adalah Rp50 juta, dan denda maksimal bisa mencapai Rp1 miliar.






