DermayuMagz.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Purworejo. Skandal yang berlangsung selama satu dekade, dari tahun 2013 hingga 2023, ini diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp 41,3 miliar.
Para tersangka yang ditetapkan adalah WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52). Mereka berasal dari unsur direksi BPR Purworejo serta para debitur yang terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah penggelapan fasilitas kredit secara sistematis melalui praktik “kredit topengan”. Dalam modus ini, identitas orang lain dicatut untuk dijadikan debitur.
“Pihak-pihak yang dicatut identitasnya itu, dijadikan debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku,” ujar Djoko di Mapolda Jateng pada Jumat, 15 Mei 2026.
Hasil penyidikan polisi mengungkap berbagai pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan debitur fiktif, analisis kredit yang tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya, hingga pemanfaatan agunan yang tidak memenuhi persyaratan.
Baca juga : Solusi Kebun Terong Gantung Sederhana di Lahan Terbatas
Kasus ini terungkap berkat pendalaman atas hasil audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah.
Penyelidikan perkara ini kemudian dibagi ke dalam tiga klaster penanganan. Klaster pertama adalah terkait Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Purworejo, klaster kedua terkait Tri Lestari, dan klaster ketiga terkait Alimuddin.
Dalam klaster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit yang terjadi pada tahun 2020. Modus kejahatannya melibatkan penggunaan dokumen yang tidak sah dan proses analisis kredit yang tidak prosedural.
Sementara itu, di klaster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2023. Parahnya, nilai kredit yang diajukan ternyata jauh lebih besar dibandingkan nilai agunan yang disertakan.
Selanjutnya, pada klaster Alimuddin, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan debitur fiktif yang disertai dengan praktik jual beli perumahan secara fiktif. Hal ini terjadi dalam pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021.
“Dalam perkara ini, penyidik Polda Jateng menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur direksi dan debitur,” tegas Djoko.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Aset yang disita meliputi 29 sertifikat tanah di Purworejo dan 62 sertifikat tanah di wilayah Kebumen.
Barang bukti lain yang turut diamankan oleh pihak kepolisian adalah 223 lembar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tersebar di wilayah Purworejo dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sertifikat SHGB ini mencakup total luas lahan puluhan ribu meter persegi.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional,” ungkap Djoko.
Polda Jateng juga telah menyita total 314 aset. Aset ini terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Djoko menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.






