DermayuMagz.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bayi di Kabupaten Magetan telah memasuki tahap penting dengan dilakukannya gelar perkara oleh Polres Magetan.
Gelar perkara ini diselenggarakan pada Selasa, 6 Mei 2026, sebagai langkah awal untuk mendalami laporan yang telah masuk.
Proses pendalaman ini berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam, dimulai sejak pukul 14.00 WIB.
Pelapor, bersama dengan tim kuasa hukumnya, hadir secara langsung untuk memantau jalannya penanganan kasus ini.
Mereka berharap agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan titik terang bagi korban.
Sugiono, selaku pelapor, menyatakan bahwa keluarga sepenuhnya menghormati setiap prosedur hukum yang dijalankan oleh pihak Kepolisian.
Namun, ia juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini dilakukan dengan standar profesionalisme yang tinggi dan objektivitas.
“Kami datang dengan iktikad baik dan menghormati proses yang dilakukan penyidik. Harapan kami sederhana, perkara ini ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan dan perlindungan seorang bayi,” ujar Sugiono.
Dalam forum gelar perkara, tim kuasa hukum pelapor menyampaikan sejumlah poin krusial.
Poin-poin tersebut mencakup kronologi kejadian secara rinci serta hasil pemeriksaan medis yang dianggap sebagai bukti kunci.
Husein Tamara Ubay, salah satu kuasa hukum pelapor, mengapresiasi respons cepat dari Polres Magetan.
Polres Magetan telah memanggil sejumlah saksi, termasuk tenaga medis yang pertama kali menangani korban.
Meskipun demikian, Husein mengingatkan bahwa kasus yang melibatkan bayi memerlukan penanganan dengan perspektif yang lebih khusus.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dan mengapresiasi proses gelar perkara yang telah dilaksanakan hari ini. Kami memahami bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan dan dokumen medis,” kata Husein.
Husein menambahkan bahwa mengingat korban masih bayi dan belum mampu membela diri, diharapkan penyidik memiliki rasa urgensi yang tinggi.
“Korban adalah bayi yang belum mampu membela dirinya sendiri. Karena itu kami berharap penanganan perkara ini dapat berjalan secara cepat, hati-hati, dan transparan,” lanjutnya.
Tim pendamping hukum menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Keluarga pelapor bertekad untuk tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Mereka juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak terlapor.
“Kami memilih tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, kami berharap proses ini tidak berlarut-larut sehingga ada kepastian bagi semua pihak,” tutup Husein.
Baca juga: PPIH Arab Saudi Ingatkan KBIHU Hindari City Tour di Luar Makkah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam gelar perkara tersebut.






