Pengadilan Singapura Menolak Permohonan Paulus Tannos, KPK: Memudahkan Proses Ekstradisi

News1 Dilihat

DermayuMagz.com – Pengadilan Tinggi Singapura baru saja menolak permohonan ekstradisi yang diajukan oleh buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos.

Putusan ini disambut positif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah penting yang akan mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

KPK menilai penolakan permohonan ekstradisi tersebut merupakan perkembangan signifikan dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi.

Hal ini membuka jalan lebih lebar agar Paulus Tannos segera dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan harapannya pada Jumat (5/6/2026) di Jakarta.

“Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK,” ujar Budi.

Paulus Tannos sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Keberadaannya di luar negeri memang menjadi tantangan tersendiri dalam upaya membawa pelaku kejahatan ke Indonesia.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Budi, kehadiran Paulus Tannos di Indonesia sangat krusial.

Hal ini penting untuk memastikan proses peradilan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Untuk mengawal proses ini, KPK terus melakukan koordinasi intensif.

Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, aparat penegak hukum terkait, serta pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

Sinergi antarotoritas dianggap sebagai faktor kunci agar proses ekstradisi dapat berjalan lancar dan sesuai mekanisme hukum.

Budi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam penanganan perkara ini.

KPK optimis bahwa kerja sama yang baik antara otoritas kedua negara akan memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi.

Hal ini termasuk dalam upaya membawa pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Singapura, tahapan selanjutnya adalah sidang committal hearing.

Sidang tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Agustus 2026.

Agenda utama dalam sidang itu adalah penyampaian pendapat akhir dari masing-masing pihak.

Pihak yang akan hadir adalah Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Assistant Solicitor General (AGC) dan pihak pengacara Paulus Tannos.

Setelah itu, putusan ekstradisi diharapkan dapat segera dijatuhkan.

Keputusan ini bisa saja jatuh pada tranche yang sama atau sesudahnya, tergantung pada dinamika yang terjadi selama persidangan.

Namun, perlu dicatat bahwa sesuai dengan Extradition Act, subjek ekstradisi memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi yang telah ditetapkan.