Pengembang Kavling di Rembang Diduga Tipu Konsumen Miliaran Rupiah dengan Ganti Nama Perusahaan

Berita4 Views

DermayuMagz.com – Sejumlah warga di Rembang melaporkan dugaan penipuan terkait pembelian tanah kavling kepada pihak kepolisian. Laporan ini ditujukan kepada pengembang PT MAP Properti Rembang, yang juga dikenal dengan nama Magnolia Land, atas kelalaian dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) meskipun pembayaran telah lunas.

Kasus ini mencuat setelah para konsumen menyadari adanya perubahan nama perusahaan dari PT MAP Properti menjadi PT Binar Raya Properti. Perubahan ini diduga sebagai modus untuk menghindari tanggung jawab atas kewajiban yang belum terpenuhi, yaitu penyerahan SHM kepada pembeli.

Salah satu korban, Elvina Aldista, mengungkapkan kekecewaannya. Ia telah membeli tiga unit kavling tanah sejak tahun 2021 melalui PT MAP Properti Rembang. Namun, hingga kini, status kepemilikan tanah tersebut masih belum jelas.

Elvina menjelaskan bahwa perusahaan pengembang menunjukkan sikap yang berbelit-belit dalam penyelesaian masalah ini. Perubahan nama perusahaan menjadi PT Binar Raya Properti semakin memperkuat dugaan adanya upaya penghindaran tanggung jawab.

Lebih lanjut, Elvina menyebutkan bahwa banyak korban lain yang mengalami nasib serupa. Beberapa di antara mereka bahkan telah membeli hingga tujuh kavling tanah dan telah melunasi pembayarannya lima tahun lalu, namun SHM tak kunjung diterbitkan.

Dalam kasusnya, salah satu aset tanah yang dibeli Elvina kini dilaporkan bermasalah di wilayah Desa Ngotet. Perkiraan kerugian kolektif dari para korban yang tergabung dalam kelompok ini mencapai lebih dari Rp1 Miliar.

Korban lain, Muhammad Alfin Barudin, berbagi pengalaman yang sama. Ia membeli sebidang tanah pada tahun 2021 dengan harga Rp65 juta melalui perantara di media sosial. Pihak pengembang kala itu menjanjikan penerbitan SHM paling lambat dalam kurun waktu dua tahun.

Namun, hingga tahun 2026, tidak ada perkembangan berarti terkait penerbitan SHM tersebut. Alfin menceritakan bahwa ketika ia mencoba menanyakan hal ini ke kantor PT MAP Properti yang kini berganti nama menjadi Kantor PT Binar Raya Properti, ia justru diarahkan ke pihak notaris.

Jawaban dari pihak notaris pun dianggap berbelit-belit. Alfin mengaku hanya mendapatkan jawaban standar mengenai proses yang sedang berjalan sejak tahun 2024, tanpa ada kepastian kapan SHM akan diterbitkan.

Melalui laporan polisi ini, Alfin menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT Binar Raya Properti. Ia berharap perusahaan tersebut dapat menyelesaikan seluruh kewajiban yang ditinggalkan oleh PT lama yang diduga telah dibubarkan. Tuntutan utama adalah segera menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada para pembeli yang telah melunasi seluruh pembayaran.

Para korban juga mendesak pihak perusahaan untuk segera menebus lahan yang saat ini masih berstatus bermasalah. Hal ini penting agar hak kepemilikan tanah dapat beralih sepenuhnya kepada pembeli tanpa hambatan.

Baca juga di sini: Angin Kencang Rusak 20 Rumah di Kalideres Banjarnegara

Terakhir, para korban meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil manajemen perusahaan terkait, termasuk pihak notaris. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan praktik mafia tanah yang merugikan banyak konsumen.