OJK Panggil Direksi Bank Mantap Terkait Kasus Investasi Bodong Purwokerto

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah cepat terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah.

Kasus ini mencuat setelah beberapa pihak melaporkan diri sebagai korban penipuan yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK memanggil jajaran direksi Bank Mantap pada hari Kamis. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendapatkan penjelasan terkait kasus tersebut, mengingat banyaknya korban yang diduga menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk keperluan investasi.

OJK juga meminta Bank Mantap untuk melakukan investigasi lebih mendalam. Fokus investigasi mencakup jumlah nasabah yang berpotensi menjadi korban penipuan investasi, serta perkiraan total kerugian yang dialami. Selain itu, OJK meminta Bank Mantap untuk memberikan pendampingan kepada para korban.

“OJK sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto ini tidak hanya dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto,” demikian kutipan dari keterangan tertulis OJK yang dirilis pada Kamis (4/6/2026).

Untuk mempermudah pelaporan bagi para korban, OJK akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Langkah ini diharapkan dapat memberikan wadah bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan kejadian yang mereka alami.

OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera membuat laporan. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor OJK Purwokerto. Alternatif lain adalah melalui Kontak Konsumen OJK di nomor (021) 157, layanan WhatsApp di 081157157157, atau melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK yang dapat diakses di https://kontak157.ojk.go.id.

OJK juga telah menjalin komunikasi dengan pihak Kepolisian untuk memastikan penindakan yang tegas terhadap pelaku penipuan ini.

Menyikapi maraknya kasus penipuan berkedok investasi, OJK secara proaktif memberikan imbauan kepada masyarakat. Penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan investasi yang terdengar terlalu menggiurkan.

Sebelum mengambil keputusan investasi, OJK menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L, yaitu:

  • Legal: Pastikan bahwa perusahaan atau entitas yang menawarkan produk investasi memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang.
  • Logis: Lakukan evaluasi terhadap tingkat imbal hasil atau keuntungan yang ditawarkan. Waspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) dalam waktu singkat dan tanpa risiko, karena hal tersebut seringkali merupakan ciri dari investasi ilegal.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan saluran komunikasi OJK untuk berkonsultasi dan mendapatkan penjelasan mengenai produk-produk investasi yang aman. Layanan ini tersedia melalui Kontak 157, WhatsApp di 081157157157, atau dengan mengunjungi Kantor OJK terdekat.