Penurunan Laba Taspen Capai Rp 1,04 Triliun

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – PT Taspen (Persero) melaporkan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 1,04 triliun pada 2025. Angka ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang tercatat Rp 1,24 triliun.

Penurunan laba ini bukan disebabkan oleh kinerja investasi yang melemah. Justru sebaliknya, hasil investasi Taspen mengalami kenaikan yang signifikan.

Sumber penurunan laba ini adalah lonjakan dalam pembentukan pencadangan penurunan nilai atau yang dikenal sebagai impairment. Langkah ini diambil oleh manajemen Taspen sebagai bentuk kehati-hatian dan konservatisme dalam mengelola portofolio investasi perusahaan.

Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menjelaskan bahwa pencadangan ini merupakan antisipasi terhadap potensi risiko yang mungkin timbul pada aset investasi perusahaan.

“Sebagai bentuk kehati-hatian dan konservatif kita dalam mengelola Taspen, ada satu pos yang mengurangi laba cukup tinggi yaitu pos impairment,” ujar Rony dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026.

Data yang dipaparkan perusahaan menunjukkan bahwa nilai impairment yang dibentuk pada tahun 2025 mencapai Rp 1,82 triliun. Angka ini melonjak drastis dari Rp 288 miliar pada tahun 2024.

Rony merinci bahwa pencadangan ini salah satunya dilakukan terhadap sejumlah obligasi yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya yang saat ini masih menghadapi tantangan dalam operasionalnya.

Penting untuk dipahami bahwa impairment bukanlah kerugian permanen. Nilai ini dapat dipulihkan atau dibalikkan (reverse) apabila kondisi instrumen investasi yang bersangkutan membaik di kemudian hari.

Sebagai contoh, pemulihan dapat terjadi jika obligasi atau surat utang tersebut mengalami perbaikan kondisi, berhasil direstrukturisasi, mendapatkan peningkatan peringkat kredit, atau dibayar sesuai dengan jadwal jatuh tempo.

“Kalau impairment ini nantinya obligasi tersebut jatuh tempo atau surat utang tersebut jatuh tempo, itu bisa kita reverse atau kita balikin,” jelas Rony.

Rony menambahkan, jika perusahaan tidak melakukan pembentukan impairment yang besar ini, laba Taspen pada tahun 2025 sebenarnya berpotensi mencapai sekitar Rp 2 triliun. Namun, prioritas perusahaan adalah menjaga kesehatan laporan keuangan melalui pendekatan yang konservatif.

Kinerja Investasi yang Menguat

Di tengah tantangan tersebut, kinerja investasi Taspen justru menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, total hasil investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp 9,87 triliun. Angka ini meningkat dari Rp 9,01 triliun pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, pendapatan yang berasal dari iuran dan premi tercatat sebesar Rp 7,74 triliun. Pendapatan ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai Rp 8,69 triliun.

Rony menekankan bahwa peningkatan hasil investasi menjadi tulang punggung utama yang menjaga kinerja keuangan Taspen tetap positif, terutama mengingat adanya beban klaim yang cukup tinggi.

Pada tahun 2025, beban klaim perusahaan mencapai Rp 14,90 triliun. Rasio klaim untuk program Tabungan Hari Tua (THT) juga tercatat meningkat menjadi 264%, naik dari 256% pada periode sebelumnya.

“Yang menolong bottom line Taspen tetap positif itu adalah hasil investasi,” tegas Rony.

Lebih lanjut, imbal hasil investasi atau yield on investment (YOI) juga menunjukkan peningkatan. Angka ini naik dari 7,66% pada tahun 2024 menjadi 8,21% pada tahun 2025.

Total aset yang dikelola oleh Taspen untuk program THT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) juga mengalami pertumbuhan. Aset tersebut tercatat sebesar Rp 156,79 triliun, naik dari Rp 149,55 triliun pada tahun sebelumnya.

Menanggapi sorotan dari Komisi VI DPR RI terkait lonjakan impairment, Rony memastikan bahwa seluruh aktivitas investasi yang dilakukan oleh Taspen telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengelolaan investasi Taspen mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Hal ini menjamin bahwa setiap langkah investasi dilakukan dalam koridor regulasi yang ketat.

“Untuk investasi, kita itu diatur sama Peraturan Menteri Keuangan. Jadi tidak boleh keluar dari rambu-rambu di situ. Begitu juga instrumennya kita ikut sama POJK,” pungkas Rony.