DermayuMagz.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, tidak hanya mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia juga berencana melaporkan para hakim yang memutus perkaranya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Langkah ini menyusul laporan yang telah dilayangkan sebelumnya ke Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengonfirmasi rencana pelaporan ke Bawas MA tersebut. Pernyataan ini disampaikan setelah pihaknya resmi mendaftarkan pengajuan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Juli 2026.
Zaid menjelaskan bahwa pelaporan ini didasari oleh keyakinan tim hukumnya bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan. Ia merasa ada aspek-aspek penting yang terlewatkan atau tidak dipertimbangkan secara adil.
“Kenapa kita melaporkan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung? Karena para majelis hakim ini dalam pertimbangan-pertimbangannya itu tidak mempertimbangkan secara baik dan benar menurut kita fakta-fakta persidangan dan bukti yang terungkap di persidangan,” ungkap Zaid.
Ia menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan salah satu upaya untuk memastikan adanya peninjauan lebih lanjut terhadap proses peradilan yang dijalani kliennya. Harapannya, laporan ini dapat menjadi masukan demi tegaknya keadilan dan integritas peradilan.
Sementara itu, dalam proses bandingnya, Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan memori banding yang berisi kritik terhadap berbagai pertimbangan hakim pada putusan tingkat pertama. Salah satu poin krusial yang dipermasalahkan adalah mengenai pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.
Menurut Zaid, pemberian surat kuasa tersebut justru merupakan strategi Nadiem untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Namun, majelis hakim tingkat pertama dinilai keliru dalam menafsirkannya sebagai formalitas belaka yang bertujuan untuk menutupi adanya konflik kepentingan.
Tim kuasa hukum Nadiem mengklaim bahwa seluruh saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan secara tegas menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberikan instruksi apa pun kepada penerima kuasa tersebut. Tidak ada bukti materiil yang menunjukkan adanya perintah, koordinasi, izin, atau pemberitahuan terkait pemberian surat kuasa tersebut.
“Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan,” jelas Zaid, mengutip pernyataan dari Antara.
Selain itu, banding tersebut juga menyoroti penilaian majelis hakim terkait pemilihan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Zaid menjelaskan bahwa proses pemilihan pejabat tersebut dilakukan melalui panitia seleksi, sehingga tidak ada intervensi dari Nadiem. Proses seleksi ini sendiri telah berlangsung pada Maret 2020, sementara pembentukan tim teknis untuk pengadaan Chromebook baru dilakukan pada akhir April 2020.
Lebih lanjut, memori banding juga mempermasalahkan penetapan uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar yang dibebankan kepada Nadiem. Berdasarkan dokumen dan fakta persidangan, tim kuasa hukum berpendapat bahwa tidak ada intervensi dari Nadiem saat dana tersebut mengalir ke PT AKAB, dan tidak ada bukti materiil yang menunjukkan dana tersebut masuk ke kantong pribadi kliennya.
“Jangan berdalih ‘oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiemnya, bisa juga ke korporasi atau orang lain’. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu,” pungkas Zaid, menekankan argumen timnya terkait uang pengganti.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek, menjadi terdakwa dalam kasus ini dan akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keputusan ini memicu reaksi dari tim kuasa hukum Nadiem yang merasa adanya ketidaksesuaian antara putusan hakim dengan bukti-bukti yang ada. Langkah banding dan pelaporan ke lembaga pengawas peradilan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan lebih lanjut dalam kasus yang melibatkan salah satu tokoh penting di dunia pendidikan dan teknologi Indonesia ini.






