DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap berbagai praktik penyimpangan dalam penerimaan siswa baru (PSB). Temuan ini mencakup praktik pungutan liar (pungli) hingga adanya calon siswa titipan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran yang ditandatangani pada 25 Mei 2026 ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menyatakan bahwa SE ini merupakan langkah pencegahan. Tujuannya adalah agar proses seleksi siswa baru di seluruh Indonesia dapat berjalan secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Abdul Aziz menekankan bahwa surat edaran ini berlaku mengikat. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga atas.
“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul Aziz dalam keterangan tertulisnya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
KPK mengidentifikasi berbagai modus operandi yang kerap terjadi dalam SPMB. Salah satu yang paling umum adalah praktik pungli. Pungutan liar ini seringkali dikemas dalam berbagai bentuk.
Bentuk pungli tersebut meliputi biaya daftar ulang yang tidak sah, atau yang dikenal dengan istilah “uang bangku”. Uang ini diduga diberikan agar kuota siswa yang dinyatakan lolos dapat terpenuhi, meskipun mungkin tidak memenuhi kriteria. Selain itu, ada juga kewajiban untuk membeli atribut sekolah tertentu tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Tidak hanya pungli dalam bentuk uang, KPK juga mendeteksi adanya kecurangan yang melibatkan manipulasi data. Modus ini dilakukan untuk mengakali sistem penerimaan yang ada.
Contoh dari manipulasi data ini adalah pemalsuan surat domisili tempat tinggal. Pemalsuan ini bertujuan agar calon siswa dapat masuk melalui jalur zonasi yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang berdomisili dekat dengan sekolah.
Selain itu, terdapat juga modus penyalahgunaan jalur afirmasi. Jalur afirmasi biasanya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau memiliki kebutuhan khusus. Penyalahgunaan ini berarti orang yang tidak berhak justru memanfaatkannya.
Perubahan sepihak pada daftar nama siswa yang dinyatakan diterima juga menjadi salah satu modus kecurangan yang diungkap KPK. Hal ini menunjukkan adanya intervensi dalam proses seleksi.
Di sisi lain, permasalahan dalam SPMB ini juga diperparah oleh adanya malaadministrasi yang meluas di lingkungan sekolah. KPK menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi masalah.
Salah satunya adalah ketidakjelasan mengenai kuota atau daya tampung riil sekolah. Seringkali, jumlah siswa yang diterima melebihi kapasitas yang sebenarnya dimiliki sekolah.
Masalah lain yang disorot adalah lambatnya respons pihak sekolah dalam menangani keluhan atau aduan yang disampaikan oleh para orang tua murid. Keterlambatan ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan kecurigaan.
Proses pengambilan keputusan yang bersifat krusial dalam SPMB juga seringkali tidak didokumentasikan dengan baik. Hal ini membuat sulit untuk melakukan audit dan evaluasi jika terjadi penyimpangan.
Melalui penerbitan surat edaran ini, KPK memberikan instruksi tegas kepada jajaran pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Mereka diminta untuk meningkatkan pengawasan secara ketat terhadap seluruh proses SPMB.
KPK mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas. Tujuannya adalah untuk menutup sekecil apapun celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan praktik korupsi dalam penerimaan siswa baru pada tahun ini.
Baca juga : Tonton Sinetron Beri Cinta Waktu Jumat Malam di SCTV
Dengan langkah ini, KPK berharap dapat menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang lebih bersih dan akuntabel, sehingga hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dapat terpenuhi tanpa adanya hambatan praktik korupsi.






