Perilaku Koruptor di Indonesia Semakin Mengkhawatirkan

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Lanskap korupsi di Indonesia kini memperlihatkan potret yang kian mengkhawatirkan lewat berbagai fakta baru yang ditemukan di lapangan. Perilaku para pencuri uang rakyat tidak lagi sekadar pola lama yang monoton, melainkan telah bertransformasi seiring pergeseran generasi dan teknologi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa para pelaku kini tidak hanya menimbun hasil kejahatan mereka dalam bentuk aset fisik konvensional seperti rumah mewah, tanah, atau kendaraan, melainkan sudah merambah ke dunia virtual demi mengelabui hukum.

Perubahan pola penyamaran aset ini ternyata berjalan beriringan dengan fenomena regenerasi pelaku korupsi yang usianya tercatat semakin muda. Perbedaan generasi ini pada akhirnya membentuk cara pandang dan strategi yang berbeda pula dalam menyembunyikan harta jarahan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bagaimana korelasi usia ini sangat memengaruhi modus kejahatan baru tersebut.

“Usia para pelaku pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang ditangani KPK, makin ke sini makin muda, tadinya di atas 60-70 bahkan ada di atas 75, ini ada yang di bawah 35 tahun efeknya apa? Efeknya cara mereka berpikir menyembunyikan hasil tindak pidananya itu akan berbeda,” kata Mungki pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Menurut Mungki, jika pelaku korupsi terdahulu cenderung merasa aman menempatkan kekayaan mereka pada aset-aset konvensional yang tampak mata, maka generasi koruptor yang lebih muda saat ini memiliki preferensi yang jauh berbeda.

Katanya, para koruptor muda ini mulai meninggalkan cara-cara lama dan beralih memanfaatkan instrumen digital.

“Kalau dulu konvensional tanah bangunan apartemen, mobil, paling hebat saham, tapi sekarang itu kripto dan aset digital,” imbuh Mungki.

Dampak dari pergeseran tren ini tentu saja berimbas langsung pada pola kerja penyidik di KPK. Mengingat karakteristik aset digital sangat berbeda dengan aset fisik, metode penelusuran dan penyitaannya pun menuntut keahlian baru.

Pola eksekusi di hilir juga harus disesuaikan karena tren penggunaan ruang siber ini terus merangkak naik sejalan dengan perkembangan modus operandi para koruptor.

“Jadi memang penyitaan itu kelihatan sekali, makin ke sini makin banyak aset digital jadi KPK juga sudah melakukan penyitaan terhadap aset digital dan nanti pola eksekusinya juga berbeda,” tandas Mungki.

Di balik kecanggihan teknologi yang digunakan oleh koruptor muda, profil umum pelaku korupsi di Indonesia secara gender ternyata masih didominasi oleh kelompok laki-laki dengan persentase yang sangat mencolok, yakni mencapai 81 persen.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, membeberkan dinamika psikologis dan sosial yang biasanya dialami oleh para pelaku pria ini setelah berhasil mengeruk uang dalam jumlah besar.

“Biasanya pelakunya banyak laki-laki, Pak. 81% laki-laki,” kata Ibnu saat memberikan pemaparan dalam sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Ibnu menceritakan bahwa setelah mengondisikan uang hasil korupsi, para pelaku pada umumnya akan membagikan harta tersebut kepada lingkaran terdekat mereka, mulai dari istri, keluarga, anak, hingga dialokasikan untuk tabungan dan amal.

Namun, kepanikan dan kebingungan besar biasanya akan melanda ketika mereka masih memegang sisa uang tunai dalam jumlah yang masif. Mereka kerap kali mentok dalam mencari cara agar uang tersebut tidak terendus oleh radar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Bingung dia. Ke mana uang Rp 1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti,” ungkap Ibnu.

Dalam kondisi buntu dan dilingkupi rasa takut terhadap pengawasan ketat PPATK tersebut, para koruptor kemudian melirik jalan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan. Alih-alih menyimpannya di bank, mereka justru menyalurkan uang panas itu dengan cara mendekati perempuan-perempuan muda, termasuk mahasiswi, dengan dalih menyokong biaya hidup mereka.

Pola hubungan semacam ini kekinian akrab dikenal di tengah masyarakat dengan istilah ani-ani.

“Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan masih muda,” tutur Ibnu menggambarkan bagaimana interaksi sosial bermotif pencucian uang itu terjadi.

Melihat fenomena sosial yang menyimpang ini, Ibnu mengingatkan dengan tegas bahwa aliran dana yang mengalir ke tangan para perempuan muda tersebut bukanlah perkara sepele. Tindakan tersebut secara otomatis menyeret mereka ke dalam pusaran hukum karena masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Ibnu, perempuan yang menerima aliran dana tersebut posisinya menjadi sangat rentan dan bisa dijerat hukum karena bertindak menampung uang hasil kejahatan.

“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sanksi hukum yang mengintai para penerima aliran dana ini tidak main-main. Menurut Ibnu, jika mereka mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa kekayaan yang mereka nikmati tersebut bersumber dari hasil tindak pidana korupsi, maka jerat hukum lain sudah siap menanti di pengadilan.

“Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penandahan,” tegas Ibnu menandasi penjelasannya mengenai rambu-rambu hukum tersebut.