Poin-poin Utama UU Polri yang Baru Disetujui DPR

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RUU Polri ini disusun sebagai upaya penyempurnaan regulasi yang ada, terutama pasca-pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam laporannya saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Habiburokhman merinci setidaknya ada delapan pokok pembahasan utama dalam revisi UU Polri ini.

Pertama, RUU ini menegaskan kembali tujuan dan arah transformasi Polri yang berorientasi pada keterbukaan, transparansi, profesionalisme, integritas, dan kualitas.

Kedua, dilakukan penguatan terhadap fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan dalam sistem teknologi dan informasi yang modern di lingkungan Polri.

Ketiga, RUU ini menjamin netralitas dan profesionalisme Polri dalam sistem tata kelola serta pembinaan karier sumber daya manusianya.

Keempat, terdapat penguatan dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang lebih berorientasi pada kualitas pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.

Kelima, RUU ini mengatur secara ketat dan jelas mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi Polri. Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih terukur.

Selanjutnya, ketujuh, RUU ini menekankan penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip-prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia.

Kedelapan, dilakukan penguatan terhadap fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Untuk lebih memahami poin-poin penting dalam RUU Polri yang baru disahkan, berikut adalah beberapa aspek krusial yang diatur:

1. Presiden Berwenang Memperpanjang Masa Pensiun Kapolri

Dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c RUU Polri, diatur bahwa batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, yaitu jabatan Kapolri, adalah paling tinggi 60 tahun.

Namun, terdapat klausul yang memungkinkan perpanjangan masa pensiun selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh presiden.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa (9/6/2026).

Sementara itu, batas usia pensiun untuk anggota Polri dengan pangkat tamtama dan bintara adalah 59 tahun, sedangkan untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi adalah 60 tahun.

Penyesuaian batas usia pensiun ini, menurut Wamenkum Edward, bertujuan untuk menjaga motivasi dan regenerasi personel, serta mencegah terganggunya perkembangan organisasi Polri jika usia pensiun disamaratakan.

2. Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Diatur Jelas

RUU Polri juga mengatur secara spesifik mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. Pasal 28A ayat (1) menyatakan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan fungsional dengan kepolisian.

Jabatan-jabatan tersebut dikategorikan sebagai jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian/lembaga yang menangani urusan pemerintahan dalam tiga bidang.

Tiga bidang tersebut meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, dan penegakan hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A ayat (2).

Pengaturan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025, yang mengamanatkan agar jabatan sipil yang memiliki kaitan dengan kepolisian diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

3. Syarat Pendidikan Menjadi Polisi Tetap Sama

Mengenai syarat pendidikan minimal untuk menjadi anggota Polri, RUU ini menegaskan bahwa persyaratan tersebut tidak mengalami perubahan, yaitu tetap berijazah SMA atau sederajat.

Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen. Pol. Agus Nugroho, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Senin (8/6/2026), menjelaskan bahwa persyaratan minimal SMA ini berlaku untuk pembentukan bintara, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi internal Polri.

Menanggapi adanya diskusi di masyarakat mengenai peningkatan syarat pendidikan minimal menjadi sarjana (S-1), Agus menyatakan bahwa Polri tetap mengakomodasi lulusan S-1 untuk mengikuti pembentukan perwira melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana.

4. Penguatan Peran dan Fungsi Kompolnas

RUU Polri juga memperjelas pengaturan terkait Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Diatur bahwa keanggotaan Kompolnas diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

Masa jabatan anggota Kompolnas ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya.

Sebelumnya, kedua poin mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan masa jabatan anggota Kompolnas ini belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Polri yang lama.