DermayuMagz.com – Usulan perubahan batas usia pensiun bagi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menjadi 63 tahun mencuat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian.
Usulan ini merupakan salah satu poin yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam revisi undang-undang tersebut.
Perubahan ini tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b pada draf RUU Polri.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perwira tinggi bintang empat, yang merujuk pada Kapolri, akan memiliki usia pensiun 60 tahun.
Namun, terdapat klausul yang memungkinkan perpanjangan usia pensiun hingga 63 tahun.
Perpanjangan ini akan bergantung pada kebutuhan institusi dan ditetapkan langsung oleh Presiden.
Draf RUU Polri tersebut secara spesifik menyatakan, “Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden.”
Keterangan lebih lanjut dalam usulan norma RUU Polri juga menjelaskan hal serupa.
Disebutkan bahwa usia pensiun maksimal untuk perwira bintang empat adalah 60 tahun.
Akan tetapi, terdapat opsi perpanjangan maksimal satu tahun.
Perpanjangan ini akan didasarkan pada keputusan presiden yang mempertimbangkan kebutuhan.
Draf RUU Polri tersebut dikutip dari laman Prolegnas DPR RI pada Jumat, 5 Juni 2026.
Usia Pensiun Polisi Berdasarkan Pangkat
Selain usulan untuk Kapolri, draf RUU Polri juga mengatur batas usia pensiun untuk jenjang kepangkatan lainnya.
Pada poin a, diatur bahwa usia pensiun bagi tamtama, bintara, dan perwira hingga pangkat komisaris besar polisi (kombes) ditetapkan sama.
Begitu pula untuk perwira tinggi dengan pangkat bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga.
Semua jenjang kepangkatan tersebut akan memiliki batas usia pensiun pada angka 60 tahun.
Penting untuk dicatat bahwa seluruh ketentuan mengenai usia pensiun ini masih dalam tahap draf.
Usulan ini belum secara resmi dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang melibatkan DPR dan pemerintah.
Jadwal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri sendiri direncanakan akan dimulai pada pekan depan.
Proses pembahasan ini akan menjadi penentu apakah usulan perubahan usia pensiun Kapolri ini akan disetujui atau tidak.
Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan adaptif terhadap kebutuhan Polri di masa depan.
Perubahan usia pensiun ini bisa jadi mempertimbangkan masa dinas yang lebih panjang bagi perwira tinggi untuk memberikan kontribusi lebih dalam kepemimpinan.
Namun, perluasan usia pensiun ini juga perlu dikaji dampaknya terhadap regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.
Di sisi lain, penetapan usia pensiun yang seragam untuk sebagian besar jenjang kepangkatan menunjukkan upaya standarisasi.
Hal ini bisa jadi bertujuan untuk menciptakan kejelasan dalam manajemen sumber daya manusia Polri.
Draf ini membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai kebijakan pensiun di kalangan aparat penegak hukum.
Diharapkan, setiap keputusan yang diambil akan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi institusi Polri dan pelayanan publik.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pembahasan RUU Polri ini akan terus dilaporkan.






