DermayuMagz.com – Kasus penembakan yang merenggut nyawa Pratu F di Palembang terus bergulir, mengungkap fakta baru yang melibatkan warga sipil. Selain menetapkan Sertu MRR sebagai tersangka utama, pihak Pomdam II Sriwijaya juga berhasil mengamankan seorang warga sipil berinisial DS.
DS diduga berperan menyembunyikan senjata api rakitan yang digunakan dalam peristiwa tragis tersebut. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Sematang Borang, Palembang, pada Sabtu malam, 16 Mei 2026.
Penangkapan DS merupakan hasil pengembangan penyidikan yang gencar dilakukan oleh aparat keamanan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapendam II Sriwijaya, Letkol Inf Yordania, pada Minggu, 17 Mei 2026.
“Kita tangkap warga sipil yang menyembunyikan senjata api rakitan dari penembakan itu,” ujar Yordania.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa senjata api rakitan yang menyerupai korek api. Senjata inilah yang diduga kuat digunakan untuk melakukan penembakan terhadap Pratu F hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga : Tiga Perusahaan Indonesia Sediakan Makanan Siap Saji untuk Jemaah Haji
Senjata api rakitan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti krusial dalam proses investigasi lebih lanjut. Pihak berwenang masih terus mendalami asal-usul serta siapa pemilik sebenarnya dari senjata tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan awal dan pengamanan, DS kemudian diserahkan kepada pihak Polrestabes Palembang. Penyerahan ini dilakukan untuk menjalani proses hukum yang lebih mendalam.
“Hari ini juga DS kita serahkan,” tegas Yordania.
Pihak Kodam II Sriwijaya menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya peran lain yang dimainkan oleh DS dalam kasus ini. Mereka berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan kepada publik.
“Masih perlu pendalaman lagi,” pungkasnya.






