DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) untuk memarkir devisa hasil ekspor (DHE) mereka di bank-bank milik negara (Himbara).
Aturan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan amandemen ketiga dari PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem keuangan domestik dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Beliau menyatakan bahwa pemberlakuan aturan ini sangat penting meskipun sudah lama dibahas. Tanggal 1 Juni dipilih sebagai tanggal efektifnya, mengingat aktivitas ekspor yang terus berjalan bahkan di hari libur.
Dalam kebijakan baru ini, eksportir non-migas diwajibkan untuk menempatkan seluruh DHE SDA mereka di rekening khusus di dalam negeri. Dana tersebut harus mengendap minimal selama 12 bulan.
Sementara itu, untuk eksportir migas, kewajiban penempatan DHE SDA adalah minimal 30% dari total devisa. Dana ini harus ditempatkan di dalam negeri selama periode minimal tiga bulan.
Purbaya secara tegas menekankan bahwa penempatan dana devisa ini hanya dapat dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dana yang dihasilkan dari ekspor SDA benar-benar berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Baca juga : Meninggalnya Ryamizard Ryacudu, Pengabdian Seumur Hidup untuk Indonesia
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan batasan konversi DHE SDA dari mata uang asing ke rupiah. Batas maksimal konversi adalah 50%.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri. Hal ini juga akan berkontribusi pada penguatan cadangan devisa negara.
Dengan demikian, stabilitas nilai tukar rupiah diharapkan dapat terjaga. Kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional juga diharapkan semakin signifikan.
Sebelumnya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang ditunjuk sebagai BUMN Ekspor, mulai beroperasi pada 1 Juni 2026. Perusahaan ini akan mengelola tata kelola baru ekspor SDA strategis.
Penunjukan DSI ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa periode awal ini merupakan masa transisi. Selama masa ini, kegiatan ekspor akan tetap berjalan seperti biasa oleh perusahaan masing-masing.
Namun, para eksportir diwajibkan untuk melaporkan setiap kegiatan ekspor mereka kepada PT DSI.
Pelaporan ini menjadi langkah awal penguatan pengawasan dan tata kelola ekspor SDA yang dianggap strategis oleh pemerintah.
Pemerintah akan menggunakan masa transisi ini untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan sebelum diterapkan sepenuhnya.
Targetnya, implementasi penuh kebijakan tata kelola ekspor melalui PT DSI akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.
Selama periode transisi, pemerintah menjamin bahwa kontrak ekspor yang sudah ada akan tetap dihormati. Aktivitas perdagangan juga dipastikan tidak akan mengalami gangguan.
Evaluasi berkala akan dilakukan setiap tiga bulan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam implementasi kebijakan ini.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem ekspor yang lebih terstruktur dan transparan. Pengelolaan DHE SDA yang lebih baik akan memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi Indonesia.
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memaksimalkan manfaat sumber daya alam bagi kemajuan bangsa.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan arus devisa hasil ekspor dapat dikelola secara lebih efektif untuk kepentingan pembangunan nasional.
Bank Himbara yang ditunjuk sebagai penyalur DHE SDA akan berperan penting dalam menjaga aliran dana ini.
Kepercayaan eksportir terhadap sistem perbankan nasional juga diharapkan akan meningkat seiring dengan implementasi kebijakan ini.






