Purbaya Raih Rp 52,85 Triliun, Ini Sumber Pendapatannya

Bisnis4 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan dana fantastis sebesar Rp 52,85 triliun dari berbagai sektor ekonomi digital hingga akhir Mei 2026. Angka ini menunjukkan betapa signifikannya kontribusi aktivitas daring terhadap pendapatan negara, sekaligus menggarisbawahi efektivitas kebijakan perpajakan di era digital.

Penerimaan sebesar itu terbagi dalam beberapa komponen pajak utama. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 40,55 triliun. Diikuti oleh pajak aset kripto yang mencapai Rp 2,06 triliun, pajak dari sektor fintech (pinjaman daring) sebesar Rp 4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang menyumbang Rp 5,26 triliun.

PPN PMSE terus mendominasi sebagai sumber pendapatan terbesar dari sektor digital. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku usaha digital untuk memungut PPN. Upaya ini terus diperluas seiring dengan pertumbuhan pesat ekonomi digital.

Pada bulan Mei 2026 saja, DJP kembali menambah tujuh perusahaan digital baru ke dalam daftar pemungut PPN PMSE. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai lini bisnis, mulai dari aplikasi kebugaran seperti Strava, Inc., platform konten digital seperti Envato Pty Ltd dan Envato Elements Pty Ltd, lembaga edukasi seperti Law School Admission Council, Inc., hingga penyedia layanan kecerdasan artifisial (AI) seperti Kling AI Pte. Ltd. dan PLAUD LLC.

Penambahan ini mencerminkan betapa luasnya jangkauan layanan digital yang dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia, dan bagaimana pemerintah berupaya menangkap potensi pajak dari setiap aktivitas ekonomi yang terjadi secara daring.

Secara akumulatif sejak tahun 2020 hingga Mei 2026, total setoran PPN PMSE telah mencapai Rp 40,55 triliun. Tahun 2025 menjadi tahun dengan kontribusi terbesar, yakni Rp 10,32 triliun. Sementara itu, hingga Mei 2026, penerimaan dari PPN PMSE telah mencapai Rp 4,88 triliun.

Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan signifikan dari pajak aset kripto. Hingga Mei 2026, total penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp 2,06 triliun. Angka ini merupakan gabungan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

Sektor fintech juga menunjukkan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Hingga Mei 2026, pajak dari sektor ini mencapai Rp 4,98 triliun. Rinciannya meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dari pelaku usaha dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman dari pelaku usaha luar negeri sebesar Rp 727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri senilai Rp 2,85 triliun.

Sementara itu, Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) berhasil mengumpulkan Rp 5,26 triliun hingga Mei 2026. Pendapatan ini terbagi menjadi PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun.

DJP menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital. “Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” ujar Inge Diana Rismawanti, seorang pejabat di lingkungan DJP.

Beliau menambahkan, “DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.” Pernyataan ini mengindikasikan kesiapan pemerintah untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak di tengah dinamika ekonomi digital yang terus berubah.