Putusan PT TUN Dukung Teguh Sumarno, PGRI Banyuwangi Ajak Bersatu

Berita4 Dilihat

DermayuMagz.com – Sengketa internal organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akhirnya menunjukkan titik terang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, pada Senin (4/5/2026), mengeluarkan putusan yang memenangkan kubu Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.

Putusan dengan nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT ini mengabulkan gugatan pembanding sepenuhnya. Dengan demikian, posisi Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI semakin kuat.

Lebih lanjut, pengadilan juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 8 Maret 2024 nomor pendaftaran 6024030831200041. SK tersebut sebelumnya menjadi dasar legalitas bagi kubu lain dalam menjalankan organisasi.

Selama ini, organisasi guru terbesar di Indonesia ini memang terbelah menjadi dua kubu. Kubu pertama dipimpin oleh Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., sementara kubu kedua dipimpin oleh Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.

Baca juga: Lagu Anak Indonesia "Pok Ame-Ame" Kembali Populer Berkat Cardi B

Perpecahan ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pengurus hingga anggota PGRI di berbagai daerah, termasuk di Banyuwangi.

Menyikapi putusan PT TUN, Ketua PGRI Banyuwangi, Sudarman, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa keputusan pengadilan menjadi pedoman penting untuk menentukan arah organisasi ke depan. Namun, ia menekankan bahwa prioritas utama adalah menjaga kondusivitas dan menyatukan kembali seluruh elemen PGRI.

“Putusan pengadilan sudah jelas. Harapannya tidak ada lagi dualisme di tubuh PGRI, khususnya di Banyuwangi. Kami akan segera mengumpulkan pengurus kabupaten dan kecamatan untuk menyamakan persepsi,” ujar Sudarman pada Selasa (5/5/2026).

Sudarman mengakui bahwa selama masa sengketa, sebagian pengurus di tingkat bawah sempat terpecah dan bahkan ada yang tidak aktif. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi agar seluruh jajaran kembali solid dan fokus pada tugas utama organisasi.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi kebingungan di kalangan guru. PGRI itu tugasnya sederhana, mendampingi dan melayani anggota agar hak-haknya terpenuhi serta mendapat perlindungan dalam menjalankan profesinya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sudarman, yang akrab disapa Eyang Kakung, mengajak seluruh pihak, termasuk kubu yang sebelumnya berseberangan, untuk menerima putusan pengadilan dengan lapang dada demi keutuhan organisasi.

Ia berpendapat bahwa PGRI seharusnya tidak berfokus pada siapa yang memimpin, melainkan bagaimana organisasi dapat memberikan manfaat nyata bagi para guru.

Lebih lanjut, Eyang Kakung menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi para guru. Ia mencontohkan adanya regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak, serta implementasi kebijakan terbaru yang masih menyulitkan sebagian tenaga pendidik di lapangan.

Ke depannya, PGRI Banyuwangi berkomitmen untuk terus aktif berdiskusi dengan pemerintah. Organisasi ini juga akan mendampingi para guru dalam menghadapi berbagai kebijakan, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan nyaman dan profesional.

“Yang terpenting sekarang adalah fokus pada pelayanan kepada anggota. Guru harus merasa didampingi, dilindungi, dan diperjuangkan,” pungkas mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Gambiran itu.