DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik mencengangkan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Terungkap bahwa rekening milik staf rendahan seperti office boy dan cleaning service diduga digunakan sebagai penampung dana korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Penemuan ini terungkap melalui penelusuran mendalam yang dilakukan oleh KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil investigasi menunjukkan adanya 96 rekening yang diduga terkait dengan aliran dana ilegal dalam kasus ini.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya penggunaan rekening pihak lain untuk menampung dana tersebut. Rekening-rekening itu tidak hanya milik cleaning service dan office boy, tetapi juga milik keluarga dan kerabat Silmy Karim. Bahkan, ada pula rekening yang berasal dari hasil pembelian aset.
Praktik ini diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari hasil pemerasan dan gratifikasi. Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan jejak korupsi.
Menurut keterangan KPK, Silmy Karim diduga memerintahkan stafnya, Jaya Saputra, untuk mengumpulkan sejumlah dana dari proses pengurusan izin tinggal WNA. Perintah ini kemudian diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, yaitu Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Penarikan dana tersebut dilaporkan mencakup berbagai layanan keimigrasian. Mulai dari perpanjangan izin tinggal, perubahan status, penyesuaian domisili, hingga pengurusan izin bagi anggota keluarga atau tanggungan WNA.
Dalam upaya mengumpulkan dana ini, sejumlah staf turut dilibatkan. Salah satunya adalah Gusti Benardiansyah, yang diduga berperan dalam memanfaatkan beberapa rekening sebagai tempat penampungan dana. Dana tersebut berasal dari sponsor maupun penjamin WNA yang sedang mengurus izin tinggal.
KPK menduga bahwa penggunaan rekening milik pihak-pihak yang tidak terkait langsung ini merupakan strategi untuk mengaburkan aliran dana hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima Silmy Karim.
Terima Rp 100 Juta per Minggu
Lebih lanjut, terungkap bahwa Silmy Karim diduga menerima jatah rutin dari setiap pengurusan izin tinggal WNA. Besaran jatah tersebut dilaporkan mencapai Rp 100 juta setiap minggunya, yang biasanya diserahkan pada hari Jumat.
Penerimaan dana ini terjadi selama periode Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023-2024, dan berlanjut ketika ia menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 2025-2026.
“Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” ujar Setyo dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (4/6/2026).
Secara keseluruhan, KPK memperkirakan total dana yang diterima Silmy Karim dari anak buahnya mencapai Rp 145,5 miliar. Dana tersebut diterima baik melalui transfer maupun dalam bentuk tunai.
Temuan ini menunjukkan skala praktik korupsi yang cukup besar dan melibatkan berbagai lapisan staf di lingkungan imigrasi. Penggunaan rekening pihak ketiga menjadi salah satu modus operandi yang diduga digunakan untuk menghindari deteksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pejabat publik, terutama yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin dan layanan publik.
Pihak KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara.






