Respons Sutradara Pesta Babi atas Laporan Mama Sinta

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Tim kolaborasi film Pesta Babi akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Tokoh Masyarakat Adat Papua, Yasinta Moowend alias Mama Sinta. Mama Sinta melaporkan dugaan eksploitasi dirinya dalam film dokumenter tersebut.

Perwakilan tim kolaborasi dan juga sutradara film, Dandhy Laksono, menyampaikan bahwa Mama Yasinta Moiwend merupakan tokoh perempuan adat Malind yang kiprahnya dalam memperjuangkan diri dan komunitasnya sudah ada jauh sebelum film ini dibuat.

Pihak tim kolaborasi film Pesta Babi menyatakan bahwa mereka menghormati sikap Mama Yasinta saat ini. Mereka juga meminta publik untuk tidak menghakimi atau menyudutkan beliau, sembari tim masih berusaha memahami perubahan sikap yang terjadi.

Dandhy Laksono menambahkan bahwa sejak video Mama Yasinta beredar pada Sabtu malam, 23 Mei, hingga ia mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei, Mama Yasinta belum dapat dihubungi atau ditemui secara langsung oleh tim film.

Tim kolaborasi film Pesta Babi terus berupaya membangun komunikasi dengan Mama Yasinta. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak keluarga. Dukungan dan perhatian publik diharapkan dapat membantu proses penyelesaian persoalan yang dihadapi.

Kolaborasi film Pesta Babi ini melibatkan beberapa pihak, di antaranya Ekspedisi Indonesia Baru, Greenpeace Indonesia, Jubi Media, LBH Papua Merauke, Pusaka Bentala Rakyat, dan Watchdoc.

Laporan Dugaan Eksploitasi

Baca juga : Gandhi S Coba Genre Pop-Dut, Kisahkan Cinta Tak Berbalas di Lagu Baru

Sebelumnya, Mama Sinta secara resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi dirinya dalam film Pesta Babi. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, menyatakan bahwa laporan ini dibuat atas dasar eksploitasi terhadap personalitas Mama Sinta. Ia menyebutkan bahwa seorang warga negara berusia 62 tahun telah dieksploitasi tanpa izin yang sah dan pengakuan yang memadai dari Mama Sinta.

Hamonangan memastikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Ia menyampaikan rasa syukurnya atas penerimaan laporan tersebut.

Pihak yang dilaporkan adalah seorang Ketua LBH Merauke dengan inisial JTW. Hamonangan menegaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada perorangan.

Sangkaan pasal yang diajukan dalam laporan ini adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yaitu Pasal 65 juncto Pasal 67.

Mengenai alasan pelaporan dibuat di Polda Metro Jaya, Hamonangan belum memberikan penjelasan rinci. Ia menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menjaga kerahasiaan Mama Sinta dan menunggu rilis resmi dari Polda Metro Jaya.

Kronologi Kejadian Menurut Mama Sinta

Mama Sinta sendiri mengaku baru mengetahui wajahnya muncul dalam film Pesta Babi saat menghadiri pemutaran film di Jayapura pada tanggal 8 April lalu.

Ia mengungkapkan kekecewaan dan rasa sakit hati karena film tersebut diputar di berbagai tempat tanpa izin darinya.

Mama Sinta menegaskan bahwa tidak pernah ada pembicaraan atau perizinan terkait keterlibatannya dalam produksi film tersebut.

Ia menceritakan bahwa dirinya diajak ke Jayapura untuk menghadiri suatu kegiatan, kemudian diajak menonton film Pesta Babi. Saat itulah ia terkejut melihat wajahnya tampil di layar.

Mama Sinta merasa dirugikan karena wajahnya ditampilkan di hadapan publik tanpa persetujuannya. Ia menyatakan bahwa hal ini menimbulkan sakit hati yang mendalam bagi dirinya dan keluarga.

Oleh karena itu, Mama Sinta meminta agar pemutaran film tersebut dihentikan. Ia juga meminta agar setiap orang yang memutar film tersebut diproses secara hukum.