Ribuan Obat Terlarang Ditemukan di Tanah Abang

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Ribuan butir obat keras ilegal berhasil disita oleh aparat kepolisian dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain menyita ribuan obat tanpa izin edar, polisi juga berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar.

Operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi Jalan KS Tubun IV di Petamburan, Jalan Jati Baru Raya di Kampung Bali, dan sebuah toko yang berlokasi di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dari hasil penggerebekan di ketiga lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Ketiga individu ini memiliki inisial A (38 tahun), RAD (33 tahun), dan K (43 tahun).

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman lebih lanjut.

Pihak kepolisian berhasil menyita beragam jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi. Di antara obat-obatan yang disita adalah Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, serta pil Double Y.

Baca juga : Chelsea Didesak Rekrut Dua Pemain Gratis untuk Bantu Xabi Alonso

Selain ribuan butir obat ilegal, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 218 ribu. Uang tunai ini diduga merupakan hasil dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

Kombes Pol Reynold menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas peredaran obat-obatan ilegal yang terjadi di wilayah hukum Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian saat ini masih terus berupaya untuk mengungkap jaringan pemasok serta menelusuri jalur peredaran obat keras ilegal tersebut. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang ini secara tuntas.

Reynold mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan tempat tinggal mereka. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.