Sidang Tuntutan Prajurit TNI Penyiram Air Keras

News7 Dilihat

DermayuMagz.com – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 20 Mei 2026.

Sidang tersebut akan diselenggarakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (Oditur Militer) akan membacakan tuntutan mereka terhadap keempat terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka.

Endah mengundang publik untuk turut serta mengawal proses persidangan yang telah memasuki tahap akhir ini. Ia menekankan pentingnya menjaga independensi pengadilan.

“Mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya, jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan,” ujar Endah.

Keempat terdakwa yang berstatus prajurit BAIS TNI tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Sebelumnya, para terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan TNI dan institusi BAIS. Mereka mengaku menyesal telah mencoreng nama baik institusi.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, Sersan Dua Edi Sudarko atas nama rekan-rekannya menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala BAIS, serta seluruh pimpinan dan prajurit TNI.

“Kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, kemudian Bapak Menhan, Bapak Kabais, dan seluruh pimpinan-pimpinan kami dan seluruh prajurit TNI atas perbuatan kami, mohon maaf karena memperburuk citra TNI,” tutur Edi.

Para terdakwa juga mengungkapkan harapan mereka kepada pimpinan TNI. Mereka berharap dapat tetap berdinas sebagai prajurit TNI demi menafkahi keluarga masing-masing.

“Harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga,” ungkap Edi.

Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi turut menyatakan penyesalannya atas tindakan penyiraman air keras yang mereka lakukan. Ia mengakui bahwa perbuatan tersebut justru menimbulkan dampak negatif.

Baca juga : Cara Membuat Pakan Ayam Fermentasi dari Roti Kedaluwarsa, 10 Langkah Hemat Biaya Pakan Ternak

“Kami sangat menyesal dengan apa yang telah kami lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata berakibat negatif,” ujar Budhi.

Budhi juga menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran pimpinan TNI dan berharap dapat tetap melanjutkan kariernya sebagai prajurit untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Ia juga mendoakan agar korban, Andrie Yunus, segera pulih dan sehat kembali. Budhi secara pribadi juga meminta maaf atas perlakuan yang dilakukannya.

Saat ditanya oleh hakim, keempat terdakwa menyatakan kesediaan mereka untuk meminta maaf secara langsung kepada Andrie Yunus.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Kejadian tersebut berlangsung di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, setelah Andrie selesai mengikuti rekaman podcast di kantor YLBHI.

Menurut kronologi yang diungkap oleh KontraS, Andrie sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor ketika dua orang tak dikenal yang berboncengan motor menghampirinya.

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke tubuh Andrie. Akibatnya, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari motornya.

Serangan tersebut menyebabkan Andrie mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan, wajah, dada, dan mata. Ia segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

KontraS juga melaporkan bahwa Andrie sempat menerima beberapa panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal dalam beberapa hari sebelum insiden tersebut terjadi.

Kasus ini kemudian berlanjut dengan penetapan empat prajurit TNI sebagai terdakwa. Mereka kini menjalani proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.