DermayuMagz.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini menggelar agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37).
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi bahwa sidang tersebut merupakan pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta.
Ketiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Mereka diduga terlibat dalam rangkaian aksi penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.
Sidang tersebut dijadwalkan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Namun, karena Majelis Hakim memiliki kegiatan lain, sidang baru akan dimulai setelah waktu istirahat, salat, dan makan (ishoma).
Dakwaan Berlapis
Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menjelaskan bahwa ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan tersebut berkaitan erat dengan dugaan pembunuhan berencana.
Untuk terdakwa Serka MN, oditur mengajukan dakwaan primer dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagai dakwaan subsider, MN juga dihadapkan pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian,” jelas Wasinton.
MN juga dikenakan dakwaan kumulatif dengan Pasal 181 KUHP, yang berkaitan dengan dugaan menyembunyikan mayat korban.
Baca juga : Campuran Pakan Ayam Kampung Ekonomis dan Efektif untuk Pertumbuhan Cepat
Sementara itu, terdakwa Kopda FH dan Serka FY didakwa dengan konstruksi pasal yang serupa. Mereka dijerat mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.






