Sistem Pendidikan Dokter Indonesia: Kasus Tragis Ungkap Kekurangan

Berita3 Dilihat

DermayuMagz.com – Kematian sejumlah dokter magang di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir telah mengungkap sisi gelap dari sistem pendidikan kedokteran di negara tersebut. Kondisi kerja yang memprihatinkan, seperti jam kerja berlebih dan perlakuan tidak manusiawi, diduga menjadi penyebab utama tragedi ini.

Kisah pilu datang dari Annisa, seorang dokter muda berusia 25 tahun yang menjalani program internship di sebuah rumah sakit umum di Jawa Tengah. Ia menceritakan pengalamannya bekerja tanpa henti selama 36 jam pada awal April 2024. Tugas tersebut diambilnya untuk menggantikan dokter senior yang sedang libur Idul Fitri.

Beban kerja fisik yang berat hanyalah satu bagian dari penderitaannya. Annisa mengaku, tekanan mental jauh lebih menghancurkan. Kesalahan kecil atau ketidakhati-hatian bisa memicu kemarahan dan caci maki dari senior, bahkan di depan umum. Pengalaman ini membuatnya seringkali merasa ingin berhenti dan meninggalkan cita-cita menjadi dokter.

Di Indonesia, setiap lulusan kedokteran wajib menjalani program internship selama satu tahun sebagai syarat untuk mendapatkan izin praktik mandiri. Selama masa ini, mereka berada di bawah supervisi dokter yang lebih berpengalaman. Program serupa juga harus dijalani oleh dokter spesialis, dengan durasi yang bervariasi antara tiga hingga enam tahun.

Meskipun masa internship seharusnya menjadi periode pembelajaran berharga, kenyataannya tidak selalu demikian. Sejumlah kasus kematian dokter magang belakangan ini menyoroti sisi traumatis dan penuh tekanan dari sistem ini.

Sejak awal tahun 2024, empat dokter dilaporkan meninggal dunia saat menjalani program internship. Kasus terbaru terjadi pada 1 Mei, menimpa Myta Aprilia Azmy, 25 tahun, yang diduga meninggal akibat infeksi paru-paru saat bertugas di RSUD Daud Arif, Jambi.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra, menyatakan adanya indikasi 30 dokter magang di rumah sakit tersebut mengalami beban kerja berlebih. Myta dan rekan-rekannya dijadwalkan bekerja 12 jam setiap hari dengan jatah cuti sakit yang sangat terbatas, yaitu hanya empat hari sepanjang program.

Jika sakit melebihi batas tersebut, mereka wajib menggantinya dengan memperpanjang masa magang. Setiap kali tidak bisa masuk kerja, mereka juga harus mencari rekan pengganti. Kondisi ini, menurut Rudi, mungkin menjadi alasan Myta enggan melaporkan kondisinya kepada atasan dan tetap memilih bekerja.

Myta pertama kali merasakan gejala demam tinggi dan sesak napas pada 26 Maret. Ia memilih mengobati diri sendiri dengan bantuan dokter lain. Antara 15 April hingga sebelum meninggal, ia beberapa kali dirawat di rumah sakit, mulai dari Jambi hingga ke Palembang, Sumatra Selatan.

Perjalanan medis Myta yang panjang ini dilakukan menggunakan mobil pribadi keluarga, bukan ambulans. Rudi menilai hal ini tidak sesuai prosedur medis, mengingat kondisi saturasi oksigen Myta yang rendah. Saat dirawat di RSUP Mohammad Hoesin Palembang, ia didiagnosis menderita infeksi paru-paru dan meninggal dunia tiga hari kemudian.

Investigasi masih berlangsung, namun Rudi mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran batas jam kerja oleh pihak rumah sakit. Dugaan upaya manipulasi data dan penyembunyian bukti oleh dokter yang bertanggung jawab juga mengemuka.

Baca juga: Babinsa Bangodua Tingkatkan Kedekatan dengan Warga untuk Menjaga Kondusifitas Desa

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berjanji akan mengevaluasi program internship dokter di Indonesia. Ia menyatakan kesedihannya atas empat kematian dokter magang yang seharusnya tidak boleh terjadi lagi.

BUDAYA BUNGKAM

Kematian Myta bukanlah insiden tunggal. Pada 25 Februari, Kartika Ayu Permatasari, dokter magang di Rembang, Jawa Tengah, meninggal akibat tertular campak dari pasien. Sebulan kemudian, Edgar Bezaliel Hartanto di Denpasar, Bali, meninggal karena demam berdarah.

Pada 26 Maret, Andito Mohammad Wibisono di Cianjur, Jawa Barat, juga meninggal karena komplikasi campak. Kementerian Kesehatan membantah ketiga kasus ini disebabkan oleh kelelahan kerja berlebih.

Meskipun demikian, para ahli menilai nyawa para dokter magang ini seharusnya bisa diselamatkan jika ada perhatian lebih dari pembimbing, rekan kerja, dan manajemen rumah sakit terhadap kondisi mereka.

Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 mengatur jam kerja normal maksimal tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu. Lebih dari itu dianggap lembur, yang bersifat sukarela dan memiliki batasan. Pedoman Kementerian Kesehatan tahun 2024 untuk Program Internship Dokter Indonesia juga menegaskan batasan ini.

“Regulasinya sebenarnya sudah jelas. Yang kurang adalah penegakannya,” ujar Dicky Budiman, pakar kesehatan masyarakat dari Universitas YARSI.

Pada Agustus 2025, Kementerian Kesehatan menyebut telah menerima 2.920 pengaduan terkait program dokter magang sejak Juni 2023. Laporan tersebut mencakup kekerasan fisik dan verbal, pemerasan, hingga jam kerja berlebihan. Namun, hanya sebagian kecil yang memiliki bukti cukup untuk ditindaklanjuti.

Para ahli meyakini angka tersebut hanya mencerminkan sebagian kecil dari masalah yang sebenarnya. “Dalam praktiknya, tidak ada cuti, upahnya kadang di bawah UMR, dan libur nasional tidak berlaku. Di lapangan, beban kerjanya luar biasa,” kata Slamet Budiarto, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dokter magang di Indonesia menerima gaji antara Rp3,2 juta hingga Rp6,4 juta per bulan, yang sebagian besar masih berada di bawah upah minimum regional di banyak daerah.

Windhu Purnomo, pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Airlangga, menyoroti bahwa banyak kasus tidak dilaporkan karena korban takut akan balasan, tidak lulus program, dikucilkan, atau dianggap lemah. Budaya bungkam ini, menurutnya, membuat praktik buruk terus berlanjut lintas generasi.

LINGKUNGAN DENGAN TINGKAT STRES TINGGI

Bagi Ayu, dokter yang baru menyelesaikan masa magangnya, memilih bungkam juga memiliki konsekuensi. Ia mengaku sempat ragu akan kemampuannya sendiri setelah sering dimarahi senior, merasa mungkin ia memang tidak cukup baik.

Ayu sempat ingin menyuarakan ketidakadilan yang dialaminya, namun teman-teman sejawatnya tidak mendukung. Orang tuanya pun menganjurkan untuk menjalaninya saja. Frustrasi dan kesedihan itu ia pendam sendiri.

Para ahli memperingatkan bahwa stres kronis yang disertai emosi terpendam dan budaya bungkam dapat meningkatkan risiko kecemasan, kelelahan ekstrem (burnout), hingga depresi.

Sebuah penelitian pada 2018 oleh mahasiswa Universitas Padjadjaran menunjukkan bahwa sebagian besar dokter magang mengalami tingkat stres yang cukup tinggi, dengan penyebab utama adalah beban kerja berlebih, minimnya libur, konflik dengan senior, dan kurangnya dukungan.

Perasaan lelah, takut, dan terhina yang terus dipendam bahkan mendorong sebagian dokter muda berbuat nekat. Pada Agustus 2024, Aulia Risma Lestari, peserta pendidikan spesialis anestesi, ditemukan meninggal di kosnya, diduga bunuh diri.

Penyelidikan mengungkap ia diduga dipaksa bekerja hingga 23 jam sehari dan dimintai membiayai makan serta administrasi seniornya. Kasus ini berujung pada penetapan tersangka dan vonis penjara bagi beberapa pihak yang terlibat dalam pemerasan.

MEMUTUS RANTAI

Menyusul kematian Myta, IDI memberikan 12 poin rekomendasi kepada Kemenkes. Rekomendasi tersebut mencakup penerapan ketat batas jam kerja, pemangkasan durasi program magang, serta pemberian hari libur wajib setiap bulan.

IDI juga akan menyiapkan hotline sendiri bagi dokter magang dan akan mencabut izin praktik mentor atau senior yang terbukti terlibat dalam perundungan dan kekerasan.

Windhu Purnomo menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk memperbaiki sistem magang dokter. “Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan kita,” ujarnya.

Dicky Budiman mengusulkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi pelaksanaan program magang dokter, terpisah dari Kementerian Kesehatan yang saat ini memegang seluruh kewenangan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berjanji akan ada perubahan mendasar dalam program magang dokter, termasuk penghapusan perundungan dan pemerasan, serta pengetatan jam kerja maksimal delapan jam per hari. Gaji dokter magang juga akan dinaikkan menjadi Rp7,5 juta.

Bagi Annisa, sangat penting bagi dokter muda untuk memutus rantai praktik buruk yang telah berlangsung turun-temurun. Ia menekankan bahwa senior seharusnya membimbing junior, memperlakukan mereka sebagai rekan, karena kelak mereka juga akan berada di posisi tersebut.

Ia berharap pengalaman buruk yang dialaminya tidak akan terulang pada generasi mendatang. “Saya tahu rasanya berada di posisi paling bawah, dimarahi, dan merasa kecil. Saya tidak akan memperlakukan junior saya seperti itu,” tegasnya.