DermayuMagz.com – Penggerebekan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, memunculkan dugaan bahwa basis operasi kejahatan transnasional mulai bergeser ke Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Interpol Indonesia yang menyatakan bahwa jaringan yang sebelumnya banyak beroperasi di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam kini mulai memindahkan peladen (server) serta aktivitasnya ke beberapa kota di Indonesia.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, mengonfirmasi pergeseran ini berdasarkan sejumlah pengungkapan kasus di berbagai daerah.
“Sebelumnya, pengungkapan telah dilakukan di Denpasar, Surabaya, Yogyakarta, Surakarta, Bogor dan Sukabumi,” ungkap Untung seperti dikutip Kompas pada Sabtu (9/5).
Menurut Untung, server yang sebelumnya berlokasi di wilayah seperti Sihanoukville dan Poipet di Kamboja, atau Myawaddy di Myanmar, kini mulai bergeser ke Indonesia.
Ia juga menambahkan bahwa basis operasional kejahatan transnasional ini juga dilaporkan telah beralih ke Filipina, Timor Leste, Dubai di Uni Emirat Arab, hingga Afrika Selatan.
ADA WNI ALUMNI JUDOL KAMBOJA
Kawasan perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, ternyata menjadi salah satu lokasi yang diduga digunakan sebagai markas operasional judi daring jaringan internasional.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menangkap 321 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online lintas negara. Mereka diduga sedang mengoperasikan 75 domain dan laman judi online.
Dari jumlah tersebut, 320 orang adalah warga negara asing (WNA) dan satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Bupati Indramayu dan Perusahaan Jepang Beri Bantuan Alat Bantu untuk Atlet Disabilitas
Para WNA yang ditangkap terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.
WNI yang turut diamankan diketahui merupakan warga Jakarta yang sebelumnya pernah bekerja di Kamboja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 426 tentang perjudian ilegal dan/atau Pasal 607 tentang tindak pidana pencucian uang, yang merujuk pada Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, peran orang-orang lainnya masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Polisi juga berhasil menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar, 53,82 juta dong Vietnam (setara Rp35,5 juta), serta US$10.210 (setara Rp168,5 juta).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa polisi masih terus mendalami peran WNI tersebut dalam jaringan judi daring internasional ini.
“Peran WNI masih akan kami cek kembali, tapi sementara ini sebagai customer service,” ujar Wira.
Menurut Wira, para pelaku memiliki pembagian tugas yang berbeda dalam operasional judi daring tersebut, mulai dari pemasaran hingga pelayanan pelanggan.
“Ada macam-macam perannya. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin ataupun penagihan,” kata Wira.
Penyidik saat ini masih terus mendalami struktur jaringan hingga sosok pengendali utama sindikat tersebut. Polisi juga menelusuri pihak sponsor, penyewa kantor, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan operasional judi daring.
Sebagai bagian dari pemeriksaan, polisi juga tengah menelusuri server karena berdasarkan penelusuran awal, server tersebut diketahui berada di luar negeri.
”Saat ini kami terus melakukan analisis digital forensik, tracing aliran dana, penelusuran server/IP address, serta mencari sponsor yang mendatangkan mereka ke Indonesia,” sebut Wira.
Sehari sebelum penggerebekan di Jakarta, tepatnya pada Rabu (6/5), Imigrasi bersama kepolisian juga berhasil membongkar sindikat penipuan daring di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Ratusan WNA yang diamankan kini telah dipindahkan ke sejumlah rumah detensi dan ruang detensi imigrasi di wilayah Jakarta Barat serta Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Eka Riyanto, menyatakan bahwa pihaknya juga tengah mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh para WNA tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di gedung tersebut. Padahal, mereka menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari.
Oleh karena itu, selain diduga melanggar larangan perjudian di Indonesia, mereka juga terindikasi telah melanggar aturan keimigrasian.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian, termasuk penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” ujar Arief.






