Syarat UMKM Dikenai PPh Final 0,5% Berlaku Mulai PP 20/2026

Bisnis4 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menjadi perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Peraturan baru ini membawa angin segar sekaligus penyesuaian terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

PP 20/2026 menegaskan keberlanjutan fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen. Fasilitas ini tetap dapat dinikmati oleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen ini dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku UMKM.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini dengan tujuan utama untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan. Hal ini sangat relevan bagi pelaku UMKM yang mungkin memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan secara rinci.

Dalam penjelasan PP 20/2026, disebutkan bahwa pada dasarnya setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan ini berfungsi untuk menghitung penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha kecil menghadapi kendala. Keterbatasan dalam pengetahuan, keterampilan, maupun waktu seringkali menjadi hambatan untuk memenuhi kewajiban pembukuan yang komprehensif.

Oleh karena itu, pemerintah tetap memberikan opsi pengenaan PPh Final yang dihitung berdasarkan omzet usaha. Ini menjadi solusi agar UMKM tetap dapat berkontribusi pada pendapatan negara tanpa terbebani kompleksitas administrasi.

Meskipun demikian, pemerintah juga menyadari adanya potensi penyalahgunaan fasilitas perpajakan. Untuk mencegah hal tersebut, beberapa penyesuaian telah dilakukan dalam aturan baru ini.

Dalam penjelasan PP 20/2026, disebutkan bahwa ada wajib pajak yang memanfaatkan tarif PPh Final untuk tujuan penghindaran pajak. Hal ini mendorong pemerintah untuk memperbarui ketentuan mengenai siapa saja yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.

Selain mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen, PP 20/2026 juga mengatur ketentuan transisi. Ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas pajak final berdasarkan aturan terdahulu.

Wajib pajak tertentu, termasuk koperasi dan perseroan perorangan yang memenuhi syarat, masih dapat menggunakan skema tarif PPh Final. Pemanfaatan ini sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah berharap dengan adanya keberlanjutan fasilitas PPh Final 0,5 persen, para pelaku UMKM akan merasa lebih tenang. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha kecil di tengah berbagai tantangan ekonomi yang ada.

Di sisi lain, penyesuaian aturan perpajakan ini juga bertujuan agar insentif yang diberikan lebih tepat sasaran. Tujuannya agar tidak disalahgunakan untuk praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.

Namun, terdapat perubahan signifikan terkait siapa saja yang dapat menikmati PPh Final 0,5 persen. PP 20/2026 secara spesifik mengubah daftar badan usaha yang sebelumnya dapat menggunakan tarif ini.

Baca juga : Dusan Vlahovic Diminta Pangkas Gaji di Juventus, Disebut Berutang pada Klub

Sebelumnya, pemerintah telah merevisi aturan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Perubahan ini membawa dampak pada beberapa jenis badan usaha.

Kini, PPh Final 0,5 persen tidak lagi berlaku bagi persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), atau badan usaha milik desa (BUMDes) serta badan usaha milik desa bersama (BUMDes Bersama).

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. PP ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

PP 20/2026 kini secara spesifik memberikan fasilitas PPh Final 0,5% hanya bagi wajib pajak perorangan, perseroan perorangan, dan koperasi.

Kategori CV, firma, PT, hingga BUMDes yang sebelumnya tercantum dalam aturan lama, kini dihapus dari daftar penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Bunyi Pasal 57 Ayat (1) PP 20/2026 menyatakan bahwa wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.

Tarif PPh Final 0,5 persen ini tetap berlaku bagi kategori wajib pajak tersebut, asalkan mereka memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan, mereka secara otomatis akan mengikuti aturan terbaru dalam PP 20/2026.

Sementara itu, untuk wajib pajak CV, firma, PT, BUMDes, maupun BUMDes Bersama, mereka masih dapat menikmati fasilitas PPh Final 0,5 persen hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya habis.

Batas waktu bagi kategori badan usaha ini akan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Hal ini tercantum dalam Pasal II huruf e PP 20/2026 yang menyatakan bahwa jika jangka waktu tertentu pengenaan Pajak yang bersifat finalnya belum berakhir, maka dapat tetap dikenai PPh yang bersifat final sampai jangka waktu tersebut berakhir.

Namun, hal ini tetap berlaku sepanjang wajib pajak tersebut memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.