Terungkapnya Motif Penyanderaan di Showroom Cakung, Berawal dari Masalah Cicilan Motor

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap RNA (29) di sebuah showroom di kawasan Cakung, Jakarta Timur, akhirnya terkuak motifnya.

Penyebab utama kejadian tragis ini diduga kuat karena korban menunggak pembayaran cicilan motor.

Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi keji tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, RNA memiliki tunggakan cicilan sebesar Rp 30 juta untuk sebuah motor.

Setiap bulannya, korban seharusnya membayar angsuran sebesar Rp 1.670.000.

Namun, korban diketahui telah menunggak pembayaran cicilan tersebut selama dua bulan berturut-turut.

Total tunggakan yang harus dibayar korban diperkirakan mencapai Rp 3.340.000.

Akibat tunggakan ini, para pelaku diduga nekat menculik dan menyekap korban.

Penyekapan tersebut berlangsung selama dua hari di lantai dua showroom tempat kejadian perkara.

Selama masa penyekapan, korban tidak hanya ditahan, tetapi juga dilaporkan mengalami penganiayaan.

Baca juga : Cara Ampuh dan Praktis Usir Kutu Beras dengan Bawang Putih di Rumah

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, membenarkan bahwa motif utama penyekapan adalah terkait tunggakan cicilan motor tersebut.

“Terus telat bayar 2 bulan,” ujar Kombes Arsya kepada awak media pada Senin, 18 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa total tunggakan korban mencapai Rp 3.340.000.

Pelaku kemudian menculik korban dan menyekapnya selama dua hari di showroom tersebut.

“Disekap 2 hari, iya korban dianiaya selama disekap,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui hotline WhatsApp “Bang Resmob”.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban diduga mengalami penculikan, penyanderaan, dan pengeroyokan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, menyatakan bahwa timnya bergerak cepat untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.

Tim penyelidik yang dipimpin oleh AKBP Reinhard H Nainggolan langsung menuju lokasi kejadian yang dilaporkan.

Upaya penyelidikan yang intensif membuahkan hasil, di mana korban RNA (29) berhasil ditemukan pada hari Kamis, 14 Mei 2026.

Setelah berhasil menemukan korban, pihak kepolisian kemudian mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku.

Kedua terduga pelaku tersebut diketahui bernama Andrian Budyanto dan Rohman.

Mereka segera dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menggali peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara ini.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit telepon genggam milik para terduga pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah surat pernyataan yang diduga memiliki kaitan erat dengan kasus penyekapan dan penganiayaan ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Satresmob Bareskrim Polri, penanganan kasus ini selanjutnya diserahkan kepada pihak Polsek Cakung.

Polsek Cakung merupakan bagian dari Polres Metro Jakarta Timur yang memiliki yurisdiksi atas wilayah tersebut.

“Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat,” pungkas Kombes Arsya.