DermayuMagz.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengeluarkan perintah yang memodifikasi kebijakan tarif impor untuk beberapa produk, termasuk tembaga, aluminium, dan besi. Pengumuman resmi mengenai penyesuaian ini disampaikan oleh Gedung Putih pada hari Senin, 1 Juni 2026.
Menurut laporan Anadolu Agency yang dikutip pada Selasa, 2 Juni 2026, perubahan tarif ini secara spesifik menyasar peralatan pertanian. Tarif untuk mesin pemanen dan mesin penggabung, misalnya, akan diturunkan dari 25% menjadi 15%.
Selain itu, kebijakan baru ini juga memperluas cakupan kategori peralatan industri yang dikenakan tarif sebesar 15%. Kategori ini kini mencakup peralatan industri seperti buldoser dan forklift, terutama ketika barang-barang tersebut diimpor dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan AS dan berhak atas perlakuan tarif preferensial.
Perintah tersebut juga dirancang untuk mendorong perusahaan asing agar lebih banyak menggunakan baja dan aluminium yang diproduksi di Amerika Serikat. Perusahaan dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif bea masuk sebesar 10% jika peralatan modal yang mereka impor mengandung minimal 85% baja dan aluminium AS yang telah dilebur, dicetak, dan dicor berdasarkan beratnya.
Perubahan tarif ini bersifat sementara dan akan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2027. Tujuannya adalah untuk merangsang investasi jangka pendek yang diharapkan dapat membantu membangun kembali basis industri di Amerika Serikat.
Di samping itu, Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) telah mengusulkan penerapan tarif sebesar 25% untuk barang-barang impor dari Brasil. Usulan ini didasarkan pada Pasal 301, dengan alasan bahwa Brasil telah menerapkan praktik-praktik yang dianggap tidak adil serta menghambat atau membatasi perdagangan AS.
Menurut keterangan dari Perwakilan Perdagangan AS, beberapa praktik yang menjadi sorotan meliputi penegakan hukum anti-korupsi, perlindungan kekayaan intelektual, akses pasar untuk etanol, dan isu deforestasi ilegal.
Jamieson Greer, perwakilan dari USTR, menjelaskan bahwa investigasi berdasarkan Pasal 301 ini diluncurkan atas arahan langsung dari Presiden AS Donald Trump. Meskipun Trump telah melakukan beberapa pertemuan yang dianggap konstruktif dengan mitranya dari Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, masih terdapat perbedaan pandangan yang substansial dalam menyelesaikan isu-isu yang diidentifikasi dalam investigasi tersebut.
USTR berencana untuk menggelar sidang dengar pendapat mengenai usulan tindakan tarif ini pada tanggal 6 Juli mendatang.
Pasal 301 merupakan undang-undang yang dirancang untuk menangani praktik perdagangan asing yang dianggap tidak adil dan berdampak pada perdagangan Amerika Serikat. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada presiden AS untuk memberlakukan tarif jika hasil investigasi menunjukkan adanya tindakan yang tidak wajar atau diskriminatif.
Sebagai catatan, pada bulan Juli 2025, Brasil pernah dikenai tarif sebesar 50% oleh pemerintahan Trump. Pemberlakuan tarif tersebut sebagian merupakan respons terhadap proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro.
Namun, tarif bea masuk tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada bulan Februari, yang memungkinkan Washington untuk menerapkan tarif global sebesar 10% untuk ekspor ke AS.
Secara terpisah, Gedung Putih juga mengumumkan penyesuaian tarif untuk impor baja, aluminium, dan tembaga tertentu. Bea masuk untuk peralatan pertanian, seperti mesin pemanen dan mesin penggabung, akan dikurangi menjadi 15% dari sebelumnya 25%. Cakupan peralatan yang memenuhi syarat untuk tarif 15% ini juga akan diperluas.
Baca juga : William Saliba Berpotensi Absen di Piala Dunia 2026
Lebih lanjut, peralatan modal yang mengandung minimal 85% baja dan aluminium AS berdasarkan beratnya akan memenuhi syarat untuk tarif bea masuk sebesar 10%, sebuah penurunan signifikan dari angka 95% yang berlaku sebelumnya.






