DermayuMagz.com – PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya memperkuat tata kelola dalam proses pengadaan energi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum, sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.
Beberapa langkah strategis telah diambil, termasuk penyesuaian prosedur pengadaan dalam situasi darurat. Selain itu, perusahaan juga menerapkan prinsip pemisahan tugas (segregation of duty) dan prinsip pengawasan oleh dua pihak (four eyes principle). Fungsi kepatuhan juga dilibatkan secara lebih intensif dalam setiap proses.
Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga, Erwin Suryadi, menjelaskan bahwa untuk menyempurnakan tata kelola ini, pihaknya telah menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) dengan berbagai pihak. Diskusi ini melibatkan perwakilan dari Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), akademisi, serta perwakilan dari fungsi pengawasan dan tata kelola di internal perusahaan juga turut hadir. Forum ini dilaksanakan di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026.
Erwin menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus melakukan perbaikan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan terhadap konsep perbaikan tata kelola pengadaan yang sedang dirumuskan. Harapannya, proses pengadaan energi dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan patuh pada regulasi, demi mendukung ketahanan energi nasional.
“Tugas kami adalah memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, dan memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai ketentuan,” tegas Erwin.
Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga, dengan dukungan penuh dari aparat penegak hukum seperti KPK dan kejaksaan, terus memperkuat tata kelola dan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam proses pengadaan energi.
Pembahasan dalam FGD mencakup berbagai aspek krusial. Mulai dari kesesuaian proses pengadaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penerapan praktik terbaik dalam pengadaan impor minyak mentah, kondensat, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Selain itu, dibahas pula mengenai pengelolaan risiko, penguatan integritas dan kepatuhan, serta strategi mitigasi dalam menghadapi fluktuasi pasar dan dinamika geopolitik global.
Kepatuhan Regulasi
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun, Irene Putri, menekankan pentingnya pemahaman yang seragam mengenai tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi di setiap lini proses bisnis. Hal ini penting agar setiap keputusan yang diambil dapat berkontribusi pada keberlanjutan operasional perusahaan.
“Dari sisi kami, Pertamina Patra Niaga selama ini merupakan salah satu mitra yang selalu berkolaborasi untuk meminta pendampingan agar seluruh proses pengadaan patuh dengan regulasi dan seluruh risikonya dapat dimitigasi dengan baik,” ungkap Irene.
Kepala Seksi Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Jamintel, Deny Alvianto, menambahkan bahwa upaya perbaikan tata kelola yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga memberikan kontribusi positif terhadap keandalan pasokan energi nasional.
“Pertamina Patra Niaga telah melakukan berbagai penguatan dalam membangun dan memperbaiki tata kelola pengadaan agar lebih baik,” ujar Deny.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) KPK, Dian Patria, menilai bahwa langkah-langkah perbaikan yang diambil oleh Pertamina Patra Niaga menunjukkan komitmen kuat perusahaan dalam memperkuat tata kelola pengadaan energi.
Erwin menambahkan bahwa masukan yang berharga dari para narasumber dan pemangku kepentingan akan menjadi bagian dari upaya peningkatan berkelanjutan (continuous improvement). Hal ini akan menjadi bekal bagi Pertamina Patra Niaga untuk terus memperkuat tata kelola pengadaan energi. Tujuannya adalah agar proses tersebut menjadi lebih transparan, akuntabel, mampu beradaptasi dengan dinamika pasar global, serta didukung oleh mitigasi risiko hukum yang memadai.






