Wamenag Tegaskan Tanpa Kekerasan di Pesantren, Tanggapi Kasus Pati

Berita3 Dilihat

DermayuMagz.com – Wakil Menteri Agama, Romo Syafii, menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi seluruh santri dari segala bentuk kekerasan. Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Romo Syafii secara tegas menyatakan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Ia menekankan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, dan setiap individu yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenai sanksi administratif secara tegas,” ujar Romo Syafii pada Senin, 4 Mei 2026.

Kementerian Agama dilaporkan telah mengambil langkah-langkah cepat dan terukur dalam menangani kasus ini. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, melibatkan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah.

Penanganan kasus ini bersifat komprehensif, mencakup proses hukum, pemulihan bagi para korban, serta penguatan sistem pengasuhan di lingkungan pondok pesantren agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca juga: LKPP Hadirkan Master Produk, Luhut Optimistis AI Tingkatkan Kinerja

Sebagai bagian dari langkah penanganan, Kementerian Agama telah mengeluarkan sejumlah instruksi penting kepada para pengelola pondok pesantren. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan santri.

Instruksi pertama adalah menghentikan sementara penerimaan santri baru. Hal ini akan berlaku hingga proses penanganan kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak di pesantren tersebut dinilai telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Instruksi kedua, pihak yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan atau menunjukkan kelalaian dalam tugas pengawasan akan dinonaktifkan. Mereka akan digantikan oleh tenaga profesional yang lebih kompeten dalam bidang pengawasan dan pengasuhan santri.

Ketiga, para pengelola pesantren diminta untuk melakukan pembenahan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh. Perbaikan ini harus mengacu pada standar perlindungan anak yang ketat dan terukur.

Keempat, Kementerian Agama akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum. Mereka juga mendorong agar sanksi maksimal dijatuhkan apabila terbukti terjadi tindak pidana dalam kasus ini.

Langkah Tegas Akan Diambil

Wakil Menteri Agama tidak ragu untuk mengambil langkah yang lebih tegas jika instruksi-instruksi tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh pihak pesantren.

“Apabila tidak dipatuhi, Kementerian Agama akan mengusulkan pencabutan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya, menunjukkan keseriusan kementerian dalam memastikan keamanan di pesantren.

Romo Syafii juga menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi di Pati ini seharusnya menjadi sebuah peringatan penting bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Peringatan ini menekankan perlunya memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan bahwa lingkungan pendidikan yang aman tercipta.

“Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan melindungi. Setiap bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap kekerasan tidak dapat ditoleransi,” pungkasnya, menutup pernyataan dengan harapan akan adanya perubahan positif dan peningkatan keamanan di seluruh pesantren di Indonesia.