DermayuMagz.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pemindahan ini dilakukan setelah tim dokter menyatakan kondisi kesehatannya telah pulih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kembalinya Yaqut ke rutan pada Kamis (9/7/2026) malam. Pemindahan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penahanan yang sempat dibantarkan untuk keperluan medis.
Kondisi kesehatan Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengalami gangguan pada saluran pencernaan, yang mengharuskan ia mendapatkan perawatan intensif. Setelah menjalani serangkaian tindakan medis dan masa observasi, kondisi mantan Menteri Agama tersebut dinyatakan membaik dan siap untuk kembali menjalani masa penahanan.
Menurut Budi, proses pemindahan Yaqut ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih berjalan lancar. “Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujar Budi pada Jumat (10/7/2026).
Ia menambahkan bahwa setelah tindakan medis dan observasi, Yaqut dinyatakan sehat dan pulih. “Sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK,” jelasnya.
Dengan kembalinya Yaqut ke rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Berkas perkara yang menjerat mantan Menteri Agama ini akan segera dilengkapi oleh tim penyidik.
KPK menyatakan fokus penyidik saat ini adalah untuk melengkapi berkas penyidikan agar dapat segera dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus ini terus berjalan meskipun sempat terhambat oleh kondisi kesehatan salah satu tersangka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menjadi perhatian publik, mengingat posisi Yaqut Cholil Qoumas yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan.
Sebelumnya, penahanan Yaqut Cholil Qoumas sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 21 Maret 2026. Pengalihan status ini juga berkaitan dengan kondisi kesehatannya pada saat itu. Namun, kini status penahanannya kembali ke rutan setelah ia dinyatakan pulih.
Pemberitaan mengenai perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memberikan informasi terkini kepada publik. Peran KPK dalam memberantas korupsi, termasuk pada kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik, menjadi krusial dalam menjaga integritas pemerintahan.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan informasi terkait pemberantasan korupsi dapat diakses melalui sumber berita terpercaya.






