DermayuMagz.com – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hingga kini masih dalam proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun masa penahanan telah diperpanjang dua kali, KPK belum melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membantah adanya anggapan bahwa proses penyidikan kasus ini berjalan di tempat. Ia menjelaskan bahwa penyidik KPK masih fokus untuk mematangkan alat bukti sebelum perkara tersebut diajukan ke meja hijau.
“Ya, ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu, supaya lebih matang gitu. Tentu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” ujar Fitroh saat ditemui di Gedung Rupbasan KPK Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.
Fitroh memastikan bahwa penggalian keterangan dari para saksi dilakukan secara maksimal. Tujuannya adalah agar semua temuan yang ada memiliki bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga : Ide Kebun Rosella Cantik, Produktif, dan Penuh Manfaat di Rumah
“Supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” tegasnya.
Dalam perkembangan kasus ini, tidak ada kendala yang dihadapi oleh tim penyidik KPK. Fitroh meyakini bahwa proses penggalian keterangan saksi berjalan lancar.
“Ya itu di tataran teknis penyidik ya, saya pikir,” tambahnya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua di antaranya adalah penyelenggara negara, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Ismail Adham (ISM) yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis (ASR) yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.






