Pelaporan SPT Capai 13,5 Juta hingga 31 Mei

Bisnis6 Dilihat

DermayuMagz.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 13.593.754 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah berhasil disampaikan.

Data dari DJP menunjukkan bahwa mayoritas pelaporan ini berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang berstatus karyawan, dengan total mencapai 10.962.917 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang bukan karyawan melaporkan sebanyak 1.504.209 SPT.

Untuk kategori wajib pajak badan dengan tahun buku yang berakhir pada Desember, tercatat 1.079.466 SPT badan dalam denominasi rupiah. Terdapat pula 1.724 SPT badan dalam denominasi dolar AS.

Sektor minyak dan gas bumi (migas) juga melaporkan SPT mereka. Sebanyak 17 SPT dilaporkan dalam rupiah dan 270 SPT dalam dolar AS dari sektor ini.

Selain itu, wajib pajak yang memiliki tahun buku berbeda dan mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 45.108 SPT badan dalam rupiah dan 43 SPT badan dalam dolar AS.

Perkembangan aktivasi akun Coretax juga dilaporkan oleh DJP. Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 19.502.020 wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun Coretax DJP.

Jumlah tersebut mencakup 18.264.418 wajib pajak orang pribadi, 1.145.478 wajib pajak badan, 91.891 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan optimismenya terkait peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan bea cukai yang didukung oleh pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI), seperti Coretax.

Berdasarkan data terbaru, penerimaan negara hingga April 2026 telah mencapai Rp 918,4 triliun, menunjukkan pertumbuhan 13,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Purbaya yakin bahwa pelaporan pajak dan bea cukai akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Ia menekankan bahwa perbaikan dan restrukturisasi di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai telah menunjukkan hasil yang positif.

Teknologi Coretax, yang sebelumnya sempat mendapat keluhan, kini diklaim semakin efisien dan mampu meningkatkan pendapatan pajak secara signifikan. Dengan sistem ini, perhitungan pajak menjadi lebih otomatis, sehingga mempersulit wajib pajak untuk menghindari kewajiban mereka.

Purbaya menjelaskan bahwa Coretax dapat mengintegrasikan berbagai sumber penghasilan wajib pajak. Hal ini memungkinkan sistem untuk menghitung kewajiban pajak secara akurat dan otomatis, sehingga para pengemplang pajak tidak bisa lagi lari dari tanggung jawabnya.

Baca juga : Surabaya Tampilkan Modifikasi Unik dan Mobil Super Jarang Ada

Peningkatan pendapatan dari Coretax disebut sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan efektivitas sistem dalam memastikan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.