DermayuMagz.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) berencana menerapkan bea masuk impor tambahan sebesar 10% hingga 12,5% bagi 60 negara, termasuk Indonesia.
Langkah ini diambil karena negara-negara tersebut dinilai gagal dalam menetapkan dan menegakkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Kegagalan ini dianggap berpotensi membebani dan membatasi perdagangan Amerika Serikat.
Melansir dari laman USTR pada Rabu, 3 Juni 2026, usulan bea masuk tambahan ini merujuk pada Pasal 301 dari Trade Act tahun 1974.
Kantor Perwakilan Dagang AS telah menyusun laporan komprehensif yang berjudul “Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor”.
Laporan tersebut mendukung temuan yang mendasari setiap investigasi yang dilakukan.
Duta Besar Jamieson Greer menyatakan bahwa kegagalan mitra dagang terpenting AS dalam menangani impor barang yang dibuat dengan tenaga kerja paksa tidak dapat diterima.
Hal ini menciptakan situasi persaingan yang tidak setara bagi para pekerja Amerika di pasar global.
Greer menegaskan bahwa AS tidak akan lagi mentoleransi ketimpangan ini.
Beberapa mitra dagang AS memang telah mengambil langkah awal untuk mencegah impor barang hasil kerja paksa, termasuk melalui USMCA dan komitmen dalam perjanjian perdagangan timbal balik.
Namun, menurut Greer, setiap mitra dagang harus berupaya lebih keras untuk memastikan bahwa aktivitas perdagangan tidak secara tidak sengaja mendorong dan mengakar praktik kerja paksa secara global.
Secara spesifik, Perwakilan Dagang AS mengusulkan pengenaan bea masuk tambahan untuk seluruh produk yang berasal dari negara-negara yang sedang diselidiki.
Untuk negara-negara yang telah memberlakukan larangan impor barang hasil kerja paksa, atau yang telah berkomitmen untuk menerapkan dan menegakkannya melalui Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, serta yang telah memiliki sistem parsial untuk mencegah masuknya barang tertentu dari kerja paksa, tarif tambahan yang diusulkan adalah sebesar 10%.
Sementara itu, untuk negara-negara lainnya, besaran tarif tambahan yang diusulkan adalah 12,5%.
USTR juga mengusulkan adanya mekanisme tekstil yang memungkinkan sebagian impor pakaian dan tekstil dari negara tertentu masuk ke Amerika Serikat dengan tarif yang lebih rendah.
Proses investigasi yang dipicu oleh Pasal 301 ini dimulai pada 12 Maret 2026.
Investigasi ini berfokus pada kegagalan 60 negara dalam menetapkan dan menegakkan larangan impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa.
Secara rinci, USTR mengidentifikasi 54 negara yang dinilai gagal dalam menerapkan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa.
Negara-negara tersebut meliputi Aljazair, Angola, Argentina, Australia, Bahama, Bahrain, Bangladesh, Brasil, Kamboja, Cile, Tiongkok, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, dan Mesir.
Selain itu, ada pula El Salvador, Guatemala, Guyana, Honduras, Hong Kong, India, Irak, Israel, Jepang, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Libya, Malaysia, Maroko, Selandia Baru, Nikaragua, Nigeria, Norwegia, Oman, Peru, Filipina, Qatar, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Sri Lanka, Swiss, Taiwan, Thailand, Trinidad dan Tobago, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris, Uruguay, Venezuela, dan Vietnam.
Sementara itu, enam negara lain yang dinilai gagal dalam menegakkan secara efektif larangan impor barang hasil kerja paksa adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.
USTR akan menggelar sidang terkait hal ini pada 7 Juli 2026.
Pihak-pihak yang berminat untuk hadir dalam sidang tersebut diwajibkan mendaftar paling lambat pada 22 Juni 2026.
Keputusan ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap neraca perdagangan Indonesia, mengingat AS merupakan salah satu mitra dagang utama bagi banyak negara.
Perdagangan internasional yang bebas dari praktik kerja paksa menjadi salah satu prioritas kebijakan luar negeri AS.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen AS dalam memperjuangkan hak-hak pekerja secara global.
Diharapkan, dengan adanya tekanan ini, negara-negara yang terkena dampak akan segera mengambil langkah perbaikan yang diperlukan.
Hal ini penting untuk menjaga kelancaran arus perdagangan dan hubungan ekonomi antarnegara.
Indonesia, sebagai salah satu negara yang masuk dalam daftar tersebut, perlu segera meninjau dan memperkuat regulasi terkait larangan impor barang hasil kerja paksa.
Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sektor pemerintah maupun swasta, akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini.
Selain itu, komunikasi yang intensif dengan pihak USTR juga perlu dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dan mencari solusi terbaik.
Fokus pada penerapan standar kerja yang adil dan etis akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan perdagangan internasional.
Langkah AS ini juga dapat memicu negara-negara lain untuk lebih serius dalam memberantas praktik kerja paksa.
Hal ini sejalan dengan upaya global untuk menciptakan rantai pasok yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Seluruh negara diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tidak berkontribusi pada pelanggaran hak asasi manusia.
Implementasi kebijakan ini akan terus dipantau perkembangannya.
Dampak ekonomi dan sosialnya terhadap Indonesia serta negara-negara lain yang masuk daftar akan menjadi perhatian utama.






