DermayuMagz.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan jaminan bahwa hak ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang masih tersisa sekitar 11 juta ton milik para eksportir tidak akan terganggu dengan adanya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa hak ekspor tersebut dapat digunakan kapan saja oleh eksportir yang telah memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
“Sepanjang dia tidak digunakan, itu bisa digunakan kapan saja,” ujar Tommy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Tommy melanjutkan, hak ekspor berbeda dengan persetujuan ekspor yang memiliki masa berlaku hanya 6 bulan. Hak ekspor merupakan hak yang dimiliki produsen setelah mereka berhasil memenuhi kewajiban DMO.
“Pada saat dia memenuhi DMO, nanti ada kalkulasi perhitungannya, muncul lah hak ekspor. Hak ekspor itu milik perusahaan, pada saat dia menyalurkan DMO dalam bentuk MinyaKita,” terangnya.
Ia menambahkan, hak ekspor tersebut menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Pelaku usaha yang memiliki hak ekspor juga berwenang untuk mengalihkan hak tersebut kepada pelaku usaha lain.
“Nah, pelaku usaha pemilik hak ekspor bisa mengalihkan ke pelaku usaha lain,” kata Tommy.
Masa transisi menuju ekspor CPO satu pintu melalui PT DSI dijadwalkan akan dimulai pada 1 Januari 2026. Selama periode transisi ini, pemerintah mengizinkan perusahaan yang masih memegang hak ekspor untuk menggunakannya sendiri, mengalihkannya kepada PT DSI, atau kepada perusahaan lain.
“Ya walaupun sebelum habis juga dalam masa (transisi) ini dia di Permendag kita boleh mengalihkan hak ekspor, dari si pemilik hak ekspor ke pelaku usaha lain. Sepanjang B2B-nya terpenuhi,” jelas Tommy.
Ia juga menyebutkan bahwa hak ekspor dapat dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor setelah mereka siap. Hal ini merupakan mekanisme yang sedang berjalan saat ini.
Sementara itu, para pengusaha sawit menyambut baik aturan ekspor satu pintu yang akan dikelola oleh PT DSI. Kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan perusahaan, terutama dari penjualan CPO.
Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk (MGRO), Usli, berpendapat bahwa ekspor satu pintu melalui DSI merupakan instrumen penting untuk menata rantai pasok ekspor nasional secara lebih komprehensif. Regulasi baru ini diproyeksikan dapat memperkuat daya tawar produk hilir Indonesia di pasar internasional dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Usli meyakini kebijakan tata kelola ekspor ini akan membawa dampak positif bagi iklim industri dalam negeri. Ia juga mengklaim bahwa kebijakan ini tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kelangsungan bisnis perusahaan.
Dari sisi kinerja keuangan, kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang untuk mengoptimalkan harga jual, memperluas jangkauan pasar ekspor yang berkualitas, serta menopang kelancaran arus kas dan likuiditas perusahaan.
“Terhadap laba usaha dan laba bersih, perseroan menilai dapat memiliki peluang untuk meningkatkan margin usaha secara bertahap dan menjaga profitabilitas yang berkelanjutan,” ujar Usli beberapa waktu lalu.






