DermayuMagz.com – Indonesia kini dapat kembali mengekspor udang hasil tangkapannya ke pasar Arab Saudi setelah moratorium sementara yang diberlakukan dicabut.
Pencabutan moratorium ini diumumkan oleh otoritas pengawas pangan dan obat Arab Saudi, SFDA, dan mulai berlaku efektif sejak 24 Mei 2026. Hal ini menjadi kabar baik bagi sektor perikanan Indonesia yang sempat terhambat.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi intensif berbagai pihak. Ia menyebutkan keterlibatan Kemenko Pangan, KKP, BPOM, Kemendag, serta KBRI Riyadh dalam upaya meyakinkan SFDA.
Sebelumnya, Arab Saudi memberlakukan larangan impor udang tangkapan dari Indonesia. Moratorium yang dimulai pada 9 September 2025 ini dipicu oleh kekhawatiran terkait kontaminasi Cesium-137.
Pemerintah Indonesia kemudian melakukan negosiasi secara berkelanjutan. Berbagai prosedur dan jaminan keamanan produk udang telah dipaparkan kepada pihak Arab Saudi untuk memastikan kualitas dan keamanan udang ekspor.
Ishartini menjelaskan bahwa SFDA mempersyaratkan produk udang harus bebas dari kontaminasi Cesium-137. Setelah Indonesia memaparkan tata laksana dan implementasi sertifikasi bebas Cesium-137 dalam sektor perikanan, SFDA menyatakan kepuasannya dan akhirnya mencabut moratorium tersebut.
Baca juga : Kenaikan Harga Minyak Akibat Ancaman Iran
Pasar Strategis
Arab Saudi dipandang sebagai pasar yang sangat potensial untuk produk kelautan Indonesia. Hal ini didukung oleh jumlah perusahaan perikanan Indonesia yang telah mendapatkan izin dari SFDA, yang kini mencapai 63 perusahaan.
Pencabutan moratorium ekspor udang tangkapan diharapkan dapat semakin meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar Arab Saudi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menegaskan komitmen KKP untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan. Upaya ini mencakup seluruh rantai produksi, dari hulu hingga hilir, demi menjadikan produk perikanan Indonesia unggul di pasar global.
Ekspor Udang ke AS
Dalam konteks yang serupa, KKP sebelumnya juga telah berhasil mengatasi masalah ekspor udang ke Amerika Serikat. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) kini telah mengakui sistem standar mutu udang ekspor dari Indonesia.
Masalah sebelumnya muncul pada tahun 2025 akibat temuan kontaminasi Cesium-137 pada produk udang.
Plt Sekretaris Jenderal KKP, Andy Artha Donny Oktopura, melaporkan bahwa sejak 26 April 2026, Indonesia telah berhasil mengekspor kembali sejumlah besar udang ke Amerika Serikat. Total ekspor tersebut mencapai lebih dari 3.400 kontainer dengan nilai lebih dari Rp 11 triliun.
Jaminan Mutu Diperkuat
Untuk mencegah terulangnya masalah serupa, KKP secara proaktif memperkuat sistem jaminan mutu pangan di seluruh lini produksi. Langkah ini sangat penting untuk memastikan keamanan produk perikanan bagi konsumen, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.
Penguatan sistem jaminan mutu dilakukan mulai dari tahap produksi, baik untuk perikanan tangkap maupun budidaya, agar seluruh produk memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain itu, pengawasan juga ditingkatkan pada proses pengolahan dan pengemasan. Setiap tahapan dilengkapi dengan sertifikasi untuk menjamin keamanan produk hingga sampai ke tangan konsumen.
Ini merupakan upaya strategis KKP untuk memastikan bahwa produk pangan akuatik Indonesia, termasuk ikan, memenuhi standar mutu pangan global dan domestik.






