Korupsi MBG: Tata Kelola BGN Dikritik Pengamat

Bisnis2 Dilihat

DermayuMagz.com – Kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu sorotan terhadap tata kelola program tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menilai bahwa tata kelola BGN selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang membuat program sebesar MBG rentan terhadap penyimpangan dan korupsi.

Agus mengungkapkan bahwa BGN didirikan tanpa dasar hukum yang kuat, sehingga tata kelola program menjadi tidak efektif. Ia telah lama memprediksi akan terjadi masalah seperti korupsi dan keracunan makanan akibat ketidakjelasan target dan pelaksanaan program.

Kondisi ini membuat BGN menjadi pusat perhatian terkait penggunaan anggaran dan implementasi Program Makan Bergizi Gratis. Akibatnya, berbagai persoalan muncul, termasuk dugaan korupsi yang kini menyeret sejumlah mantan pimpinan lembaga tersebut.

“Nah jadi mau diganti siapapun, kalau tata kelolanya tidak ditetapkan, orang yang menggantinya tidak tahu, ya susah,” tegas Agus Pambagio saat ditemui di Trinity Tower, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menekankan bahwa pergantian pejabat semata tidak akan menyelesaikan masalah jika sistem tata kelola yang ada tidak diperbaiki secara menyeluruh. Perbaikan sistem dianggap sebagai langkah krusial untuk mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan justru ditunjuk sebagai mitra pelaksana program.

“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” jelas Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Praktik ini dilakukan dengan cara memanipulasi proses verifikasi kelayakan SPPG. Pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dilakukan dengan adanya intervensi dari para tersangka.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri mulai dijalankan oleh pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang dikelola oleh BGN dengan tujuan utama meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis.

Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang signifikan. Pada tahun 2025, anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 85,27 triliun. Anggaran tersebut kemudian meningkat drastis menjadi Rp 298 triliun pada tahun 2026. Seluruh pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).