Kondisi Kendaraan Bekas: Pajak Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Asli

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama untuk tetap dapat membayar pajak. Kebijakan ini berlaku selama masa transisi satu tahun.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa masyarakat yang kendaraannya masih terdaftar atas nama orang lain dapat mengurus pembayaran pajak tanpa harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli.

“Masih diberikan kesempatan satu tahun. Saat ini masih boleh memproses tanpa membawa KTP pemilik asli,” ujar Komarudin kepada wartawan pada Rabu (3/6/2026).

Meskipun demikian, pemilik kendaraan diwajibkan menandatangani formulir pernyataan. Dalam formulir tersebut, terdapat kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan proses balik nama sebelum pembayaran pajak berikutnya.

Apabila kewajiban balik nama tidak dipenuhi, kendaraan tersebut berpotensi mengalami pemblokiran melalui sistem administrasi yang telah disiapkan oleh pihak kepolisian.

“Nanti akan diberikan formulir bahwa pada tahun berikutnya sudah wajib melakukan balik nama. Kalau tidak, bisa diblokir oleh sistem,” tegasnya.

Komarudin memaparkan bahwa kebijakan kelonggaran ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum diurus balik namanya.

Hal ini menyebabkan surat konfirmasi pelanggaran tilang elektronik (ETLE) masih dikirimkan ke alamat pemilik lama. Akibatnya, banyak pelanggar yang mengabaikan surat konfirmasi tersebut karena kendaraan yang digunakan bukan lagi milik mereka.

“Hasil evaluasi kami, banyak pelanggaran ETLE yang tidak ditindaklanjuti karena suratnya masih terkirim ke pemilik lama,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Polda Metro Jaya mendorong penerapan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan yang berbasis identitas tunggal atau single identity. Tujuannya agar proses penegakan hukum menjadi lebih efektif.

Dengan sistem single identity, diharapkan setiap kendaraan benar-benar terdaftar atas nama pemilik yang secara sah menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut.

Komarudin menekankan bahwa kebijakan kelonggaran ini bersifat sementara dan hanya berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang mencakup DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Saat melakukan pengurusan pajak kendaraan, masyarakat tetap perlu membawa dokumen pendukung. Dokumen tersebut antara lain surat kuasa atau dokumen lain yang dapat membuktikan kepemilikan atau penguasaan kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung. Program ini dimulai sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan sekaligus segera menyesuaikan data kepemilikan kendaraannya melalui proses balik nama,” pungkasnya.