DPR Usulkan RUU Polri Atur Keterlibatan Anggota di Organisasi Masyarakat

News6 Dilihat

DermayuMagz.com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memuat aturan mengenai keterlibatan anggota Polri dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi nonformal lainnya, termasuk perguruan silat.

Usulan ini bertujuan untuk memastikan Polri dapat menjaga netralitasnya. Habiburokhman menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan sejumlah pakar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/6/2026).

Ia mencontohkan keterlibatan anggota atau pimpinan Polri dalam ormas yang tidak berpolitik praktis. Menurutnya, hal tersebut perlu dipertimbangkan etis atau tidaknya.

Habiburokhman menekankan bahwa kepolisian, termasuk Kapolri, adalah milik seluruh masyarakat Indonesia, bukan milik satu golongan atau ormas tertentu.

Ia khawatir jika seorang Kapolri berasal dari ormas tertentu, hal itu dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan bagi ormas lain.

Hal serupa juga disinggung terkait keterlibatan anggota Polri dalam perguruan silat. Fenomena ini, menurutnya, juga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam RUU Polri.

Habiburokhman mengamati bahwa di beberapa daerah, seperti Jawa Timur dan Jawa Barat, terdapat perguruan silat dan ormas yang seringkali menjadi sorotan.

Ia mempertanyakan apakah pengaturan undang-undang dapat menyikapi hal tersebut, sehingga netralitas Polri tidak hanya terbatas pada ranah politik praktis.

Menanggapi hal ini, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai usulan tersebut sebagai pemikiran yang cukup maju dan baik.

Cecep Darmawan menegaskan bahwa Polri memang seharusnya milik semua elemen bangsa.

Ia menambahkan bahwa sebutan “Kepolisian Negara Republik Indonesia” sendiri mencerminkan sifatnya yang melayani seluruh masyarakat.